pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

OJK Ingatkan Hati-hati Investasi di Pasar Modal

133
×

OJK Ingatkan Hati-hati Investasi di Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
ojk
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui serangkaian webinar bernama Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang digelar untuk kedua kalinya pada Kamis (5/8) dengan tema Yuk Berinvestasi di Pasar Modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan pergerakan pasar modal terlihat semakin dinamis. Hal itu ditunjukkan oleh sejumlah indikator, seperti peningkatan kinerja pasar modal sebesar 2,53 persen (year-to-date) sejak 30 Desember 2020, sejalan dengan nilai kapitalisasi pasar yang juga meningkat sebesar 4,8 persen pada periode yang sama.

Tren positif tersebut juga didukung oleh penerbitan POJK Nomor 57/2020 tentang securities crowdfunding, di mana total penyelenggara yang telah mendapat izin OJK bertambah menjadi lima. Di sisi lain, jumlah penerbit mengalami pertumbuhan menjadi 164 penerbit dengan total pemodal mencapai lebih dari 34.524 investor.

Hoesen menyatakan, optimisme OJK diperkuat oleh dua fenomena yang diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal, sekaligus menarik minat investor. Pertama, pertumbuhan ivestor pasar modal yang bertambah signifikan hingga 50 persen pada akhir Juli lalu, hal yang disebut Hoesen turut mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo.

“Menariknya lagi, peningkatna jumlah investor di pasar modal didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z, tercatat mencapai lebih dari 58 persen dari total investor di pasar modal,” ungkap Hoesen pada Kamis (5/8).

Kedua, adalah rencana IPO dari beberapa perusahaan startup yang berstatus unicorn dan decacorn. Rencana ini diharapkan mendongkrak market cap saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menarik lebih banyak investor sehingga berdampak baik terhadap perdagangan saham di bursa dalam negeri.

Untuk mengantisipasi masuknya perusahaan-perusahaan tersebut, Hoesen menyatakan OJK akan mengadakan penyesuaian regulasi. Dia mengingatkan bahwa kedua fenomena ini juga memiliki konsekuensi, di mana masyarakat harus lebih teredukasi sebelum mengambil keputusan investasi, terlebih di tengah maraknya investasi bodong.

“Saat ini OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia sedang menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik perusahaan unicorn dan decacorn tersebut, khususnya unicorn dan decacorn yang dapat membuka lapangan kerja baru dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi,” tutur Hoesen.

Hati-hati Berinvestasi

Merespons antusias masyarakat untuk berinvestasi, Hoesen mengingatkan untuk selalu berhati-hati. Dia meminta agar masyarakat benar-benar mempelajari dan memahami produk yang ditawarkan, serta tidak mudah terbujuk mendapatkan imbal hasil yang tidak masuk akal, karena dalam dunia investasi berlaku hukum high risk-high return.

Selain itu, Hoesen menyarankan agar dalam berinvestasi menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, serta sama sekali menghindari meminjam dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tinggi rendahnya risiko, kata orang, tergantung pada pengetahuan kita. Itu yang paling penting. Jadi kadang-kadang produknya mendapat persetujuan dari OJK, pembuat produknya juga dapat persetujuan OJK, tetapi produk dijual dengan cara yang melanggar peraturan,” kata Hoesen.

OJK sendiri telah melakukan berbagai upaya demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan melindungi kepentingan investor, salah satunya melalui serangkaian kebijakan yang diterbitkan sejak 2020, baik yang berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.

Regulasi tersebut di antara lain adalah Keputusan Nomor 69/D.04/2020 terkait batasan tertinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal. Hoesen menegaskan, batas maksimal ganti rugi per pemodal akan ditingkatkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.

Kemudian, ada pula POJK 65/2020 dan SEOJK 17/2021 yang memuat tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI) di bidang pasar modal. Peraturan itu bertujuan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan, yakni dengan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah (melawan hukum).

Berikutnya, dalam upaya mendorong ketersediaan informasi yang sederhana dan cepat agar mudah dipahami, OJK bersama BEI tengah mengembangkan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat, sehingga investor dapat memahami kondisi perusahaan sebelum bertransaksi atas saham perusahaan terkait.

“Sampai saat ini terdapat 14 notasi khusus yang diimplementasikan. Jadi kalau Anda lihat notasi khusus itu di layar trading, itulah notasi-notasi khusus yang dimaksudkan sebagai pengingat dan masukan bagi investor dalam mengambil keputusan,” ujar Hoesen.

Sementara dari sisi pengawasan, OJK melakukan berbagai tindakan supervisory action, seperti penghentikan kegiatan tertentu terhadap perusahaan efek hingga suspensi transaksi reksadana atau pembuatan produk investasi. Menurut Hoesen, berbagai kebijakan itu bertujuan memastikan para pelaku industri pasar modal untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang telah diatur demi menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyatakan, perkembangan positif pasar modal dalam negeri itu sebaiknya dibarengi dengan penerapan tiga program untuk menjaga kepercayaan investor. Program tersebut mencakup peningkatan literasi keuangan, perluasan akses keuangan khususnya pada produk pasar modal agar lebih merata, serta kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan industri untuk mengadakan regulasi yang relevan, melakukan pengawasan, serta melayani pengaduan konsumen dengan baik.

Tirta menyebut, ketersediaan produk investasi yang accessible, flexible, dan affordable adalah hal krusial. Namun secara khusus dia menggarisbawahi bahwa literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus ditingkatkan, terlebih pemahaman terhadap investasi dan pasar modal yang baru 5 persen, dengan rata-rata literasi keuangan nasional sebesar 38 persen.

“Saya memiliki keyakinan bahwa investor retail yang melek keuangan akan dapat melindungi dirinya sendiri dari praktik penipuan dan investasi ilegal. Mereka juga dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, dengan mempertimbangkan aspek risiko, legalitas produk, serta kewajaran penawaran produk,” ungkap Tirta.

Selain itu, upaya pemberantasan investasi ilegal juga masih akan didorong melalui Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan tujuh lembaga dan dikomandoi OJK. Hal ini dinilai penting mengingat sebagian besar kegiatan melawan hukum pada bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi bersifat lintas lembaga atau kementerian.

“Kita tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat, investasi yang dilakukan harus memenuhi prinsip 2L, legal dan logis,” kata Tirta.

Untuk masyarakat yang masih mengalami keraguan berinvestasi, OJK menyediakan layanan konsumen lewat sambungan telepon di 157 atau WhatsApp di nomer 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id. (Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *