pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ogan Ilir Krisis, Dana Operasional Kelurahan 3 Bulan Tak Dibayar

67
×

Ogan Ilir Krisis, Dana Operasional Kelurahan 3 Bulan Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

INDERALAYA I Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Sumatera Selatan mencatat sejak tiga bulan terakhir dimulai Oktober hingga Desember 2015, dana operasional yang diperuntukkan bagi kelurahan yang ada di Ogan Ilir belum dibayar. Hal ini disebabkan terjadinya kekosongan kas anggaran tahun 2015.

“Kami akui sejak Oktober hingga Desember 2015, dana operasional bagi 14 kelurahan belum dibayar. Itu karena terjadinya kekosongan kas daerah tahun 2015. Ya, akibat tidak dibayarkan itulah PNS kelurahan cenderung menunjukkan kinerja lesu,”kata Kabag Tapem, M Ridhon Latief, Kamis (11/2/2016).

Selama satu bulan, kata dia, total dana operasional yang diperuntukkan bagi 14 kelurahan sebesar Rp36juta lebih dengan asumsi satu kelurahan mendapatkan dana operasional berkisar Rp2,5juta hingga Rp3juta.

Begitu pun untuk pertanggungjawaban, lanjut dia, dibuat berdasar bulan akhir kelurahan menerima dana operasional.

“Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bukan dibuat sampai Desember, melainkan dibuat sesuai bulan akhir kelurahan menerima dana operasional. Kelurahan merincikan apa-apa saja kegunaan dari uang dana operasional itu,”tuturnya.

Disinggung apakah dana operasional dapat dibayarkan pada tahun 2016 ini, kata dia, pihaknya tidak dapat menjamin dana operasional dapat dibayarkan ditahun 2016, menginggat dana operasional bukan masuk dalam utang pokok.

“Kami minta pihak kelurahan jangan mengharapkan dana operasional tiga bulan etrakhir cair. Sebab dana operasional ini tidak masuk dalam utang pokok. Termasuk dalam utang pokok itu adalah bentuknya fisik. Jadi jangan terlalu diharapkan,”jelasnya.

Untuk tahun ini, lanjut dia, nilai dana operasional yang diterima kelurahan cenderung menurun dari Rp3juta menjadi Rp2,5juta per kelurahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda OI, Faisal Muktar menambahkan permasalahan kekosongan kas daerah ini bukan saja dialami OI, melainkan juga dialami kabupaten lain di Indonesia.

“Khusus untuk pemborong proyek infrastruktur, pemborong kan merupakan pihak ketiga sehingga dana yang belum dibayarkan akan masuk dalam pokok hutang dan pasti akan dibayarkan ditahun 2016. Namun untuk gaji honor, perangkat desa maupun dana operasional kelurahan, saya tidak bisa menjaminnya untuk dibayar. Semua tergantung kebijakan bupati,”jelasnya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *