Berita Daerah

Nomenklatur Pemerintah Daerah Masih Tertunda

229
×

Nomenklatur Pemerintah Daerah Masih Tertunda

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BATURAJA I Badan legislatif DPRD OKU mulai membahas 5 raperda yang telah masuk dan diagendakan dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD OKU tahap 1 tahun 2016. Ke 5 raperda but diantaranta Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) kabupaten OKU 2016-2021, raperda tentang tanda daftar usaha Pariwisata, raperda tentang penyelengaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta raperda tentang Bangunan Gedung.

“Kalau raperda yang bicara soal nomenklatur peraturan daerah seperti yang tertuang dalam PP70 tahun 2015 dan PP 18 tahun 2016, belum masuk ke kita di DPRD OKU,” kata Yudi Purna Nugraha SH politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dijumpai rabu (13/07/2016).

Menurutnya, raperda tersebut sebelumya pernah dibicarakan. Namun saat itu peraturan pemerintah yang menjadi acuan penyusunan dan pembahasan perda tersebut masih dalam rancangan dan belum disahkan oleh DPR RI, sementara daftar raperda sudah harus disusun dan diagendakan dalam program legislasi daerah.

“Namanya sudah ada, tapi raperdanya belum ada, mungkin akan masuk dalam prolegda tahap 2 ditahun ini, karena kita hanya bisa menunggu rancangan dari pihak pemerintah kabupaten OKU,” terangnya.

Meski demikian, dirinya menyatakan jika suara suara dan cerita tentang marger (penggabungan, red) sejumlah instansi diwilayah kabupaten OKU mulai terdengar. Namun secara resmi hal tersebut belum dapat dipublikasikan, mengingat hingga kini rancangan tentang nomenklatur pemerintah daerah belum masuk ke DPRD OKU.

Disisi lain, sejumlah pejabat dilingkungan pemerintahan kabupaten OKU mulai ketar ketir. Hal ini didasari karena jika dilakukan marger, dan terjadi pengurangan jumlah instansi yang bergabung menjadi 1, tentu jumlah pejabat pun akan mengalami pengurangan. Sayangnya pihak beritamusi.co.id belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemerintah kabupaten OKU terkait rancangan peraturan daerah tentang nomenklatur pemerintah daerah, serta mutasi besar besaran dilingkungan pemerintah kabupaten OKU. (deden A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *