pemkab muba pemkab muba
Infografis

NIK Anda Dicatut Parpol Sebagai Anggota Partai? Ini yang Harus Dilakukan

712
×

NIK Anda Dicatut Parpol Sebagai Anggota Partai? Ini yang Harus Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Infografis/Yulion Zalfa
pemkab muba pemkab muba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek namanya terdftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Bagi yang merasa tidak menjadi anggota parpol, maka pengecekan itu penting untuk memastikan namanya tidak dicatut.

Mengingat, belakangan ini banyak warga yang merasa namanya dicatut parpol.

“Dari awal kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol. Caranya dengan peduli mengikuti tahap demi tahap dari proses yang kami lakukan. Salah satunya aktif mengecek NIK di infopemilu.kpu.go.id/,” ujar komisioner KPU Pati Supriyanto, Kamis (8/9).

Adapun secara rinci cara pengecekannya sebagai berikut:

1. Membuka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik bagian “Cek Anggota Parpol”
3. Masukkan NIK KTP kemudian klik “CARI”
4. Akan keluar informasi identitas anda tercantum sebagai anggota parpol atau tidak.

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *