pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ngaku Bisa Tarik Uang Secara Gaib, Zainal Tipu Korban Hingga 1,2 Miliar

33
×

Ngaku Bisa Tarik Uang Secara Gaib, Zainal Tipu Korban Hingga 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Ajak orang untuk menarik uang secara gaib, Zainal Arifin Syukri (50) warga Jalan Prajurit Nasarudin Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Kini diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Zainal diamankan di rumahnya, Jumat (24/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman Abu Umar (66), yang mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar lebih.

Aksi penipuan atau penggelapan terjadi di awal bulan Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban kerja sama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp 1,2 miliar dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korbanpun memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Namun, beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.

Korban pun menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka. Setiap meminta uang tersangka selalu beralasan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka sebesar Rp 1,2 miliar tidak ada, sehingga korban merasa tertipu dan melapor ke Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

” Benar, saat ini kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 miliar lebih, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 miliar dari seseorang yang berada di lokasi luar Kota Palembang,” ungkapnya, Sabtu (25/09/2021).

Masih katanya, berdasarkan dari keterangan pelaku Zainal, nanti akan kita kembangkan. Modusnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan.

” Bahwa korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat diminta pelaku untuk membeli barang ritual gaib, namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada,” beber Kompol Tri.

Kompol Tri menambahkan, dirinya menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini terus mendalami semua barang bukti rekening, transferan.

” Dari keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat syarat seperti ayam cemani dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, dari nyanyian tersangka Zainal sendiri saat ditanya, dirinya mengatakan, kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

” Ya saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 1,2 miliar, dan saya pun pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta,” aku dia.

Awalnya ada kenalan dengan orang di pulau Jawa inisial RG, bahwa bisa menarik uang gaib.

” Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp 10 juta, saat itu diberikan hanya cuma cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu jadi saya percaya kalau dia bisa menarik uang gaib, uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG, dan nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp 1,2 miliar tersebut ke Palembang,” ujar tersangka Zainal.

Adapun barang bukti yang diamankan buku rekening milik pelaku dan korban. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *