pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Nekat Jambret IRT, Nizarudin Dihadiahi Timah Panas

75
×

Nekat Jambret IRT, Nizarudin Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
IMG-20210806-WA0022
pemkab muba

Palembang l Pria di Palembang nekat lakukan aksi Jambret seorang ibu rumah tangga demi untuk beli tuak sebut saja Nizarudin (27) warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, terpaksa dihadiahi timah panas Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, Jum’at (06/07/2021).

Tersangka Nizarudin melakukan aksinya dikawasan Jalan Pangeran Ayin, tepatnya simpang 3 Talang Keramat Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang, Kamis (05/08/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka Nizarudin mengatakan, kejadiannya berawal ketika dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Kemudian, dia melihat korban berjalan sambil memegang dompet.

“ Ya pak, sebelum saya melakukan aksi penjambretan, saya minum tuak dulu pak. Karena kurang minumnya, jadi saya jambret ibu tadi,” beber tersangka saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (06/07/2021).

Diakui tersangka, Saat itu dirinya merampas dompet korban dan dikejar oleh polisi.

” Baru pertama kalinya pak melakukan aksi ini, selama ini hanya kerja cari barang rongsokan dan saya sangat menyesal sekali,” ujarnya sambil meringis kesakitan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa memang benar pihaknya saat ini telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“ Saat kejadian anggota kita sedang patroli, mendapati informasi ada korban jambret. Kemudian mereka mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Tri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap. Namun terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika disergap polisi.

“ Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kembangkan,” pungkasnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *