pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Negosiasi Tidak Sesuai, Pedagang Jalan HBR Motik Minta Keadilan Usai Lapak Mereka Dibongkar

125
×

Negosiasi Tidak Sesuai, Pedagang Jalan HBR Motik Minta Keadilan Usai Lapak Mereka Dibongkar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Mereka kecewa karena lapak mereka yang berada dikawasan Jalan HBR Motik telah dibongkar, Rabu (22/12/2021) pagi, lantaran Negosiasi tidak sesuai antara para pedagang dan beberapa instansi terkait, Satuan Pol PP Kota Palembang dibantu oleh keamanan Polrestabes Kota Palembang dan Denpom Palembang beserta Kecamatan Albar, Kelurahan Karya Baru melakukan penertiban bangunan yang dianggap liar oleh Pihak Satuan Pol PP Kota Palembang.

Para pedagang ini meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Karena lapak mereka yang biasa dipakai untuk berdagang dibongkar.

Mereka hanya bisa berharap kepada pemerintah bisa hadir menyelesailan masalah yang tengah mereka hadapi sekarang dan minta keadilan.

Salah seorang pedagang, PK, mengaku kecewa atas pembongkaran tersebut. menjelaskan bahwa, pembongkaran tidak sesuai dengan hasil negosiasi, yang isinya kalau dibongkar harus dibongkar semua.

” Ya kami sangat kecewa dengan pembongkaran ini, karena sudah jelas saat negosiasi antara kami pedagang dan instansi terkait bahwa kalau mau dibongkar ya bongkar semua lapak yang berada di seluruh kawasan di sepanjang Jalan HBR Motik, Eeh ini malah dibongkar sebagian saja, dan harusnya tidak pandang bulu,” harapnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator pedagang ibu Pida yang juga merupakan Ketua DPC Gencar, mengatakan eksekusi hari ini boleh dilakukan, akan tetapi dengan ada dua Opsi :

1. Pembongkaran boleh dilakukan akan tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) selama 3 tahun, karena warga sudah terlanjur mengajukan pinjaman dengan pertimbangan warga harus menyelesaikan pembayaran KUR terlebih dahulu.

2. Hari ini boleh dilakukan pembongkaran akan tetapi pembongkaran harus dilakukan sepanjang Jalan HBR Moetik, dari depan sampai belakang Pasar, artinya tidak terjadi tebang pilih sebatas lapak yang di maksud oleh Pol PP Kota Palembang yang di prakarsai oleh Camat dan Lurah.

” Dalam eksekusi ini pun sangat disayangkan juga Camat tidak hadir, dengan alasan yang tak jelas, hanya diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Alang-alang Lebar, yang sebenarnya beliau harus hadir dalam kesempatan tersebut sehingga terdapat kejelasan bagaimana eksekusi dilaksanakan, lantaran didalam SK tersebut dilakukan eksekusi sepanjang HBR Motik, berarti eksekusi ini dilakukan sepihak, artinya kami ditipu Satuan Pol PP Kota Palembang, Camat serta Lurah Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar,” tegas ibu Pida.

Pembongkaran ini Ironi dan menyedihkan, tanpa melihat dulu alasan dan pertimbangan matang.

” Akibat dan dampak dari pembongkaran ini, relokasi ataupun sejenis mestinya menjadi perhatian para pemangku kebijakan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” tutur ibu Pida.

Ibu Pida menambahkan, bahwa kami tidak akan stop sampai disini saja.

” Ya, kami sebagai rakyat atau pedagang akan menempuh langkah selanjutnya sampai kami mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Satpol PP Kota Palembang Budi Norman mengatakan, Penertiban ini berdasarkan laporan dari Perusahaan PT. Sampurna Agro, hal ini dilakukan dikarenakan bangunan ini menutupi areal perumahan dan perkantoran PT. Sempurna Agro, disamping itu pula bangunan tersebut memakan bagan jalan serta di bangun di daerah DMJ ( Daerah Milik Jalan) dan fasilitas Umum lainya di jalan HBR Moetik Kel. Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar.

” Pembongkaran ini sendiri dilakukan karena bertentangan dengan peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo No. 3 Tahun tentang ketenteraman dan ketertiban,“ katanya.

Sebenarnya penindakan hari ini, telah dilakukan 3 kali peringatan kepada para pedagang akan tetapi tidak di indahkan oleh para pedagang, mediasi yang dilakukan menjadi buntu hingga dilakukan eksekusi penertiban hari ini,” tutur Nurzen yang merupakan Lurah Karya Baru Kec. Alang-alang lebar.

Menurut penjelasan Ketua RT setempat kami telah melakukan mediasi akan tetapi pihak kelurahan dan kecamatan selalu menutup mata dan tak mau diajak berkomunikasi bahkan terkesan menghindar setiap kali akan dilakukan, sampai dengan eksekusi dilakukan. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *