pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Musrenbang Kecamatan di Kabupaten OKU Hanya Formalitas

69
×

Musrenbang Kecamatan di Kabupaten OKU Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini
musrenbang
pemkab muba

BATURAJA I Musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan seakan hanya menjadi acara yang mengedepankan formalitas saja. Hal ini terungkap saat dilaksanakan musrenbang di sejumlah kecamatan di kabupaten OKU. Sejumlah kades menganggap, usulan yang acap kali disampaikan pada saat menghadiri musrenbang, nyaris tak pernah di gubris. Hanya ditampung tanpa realisasi yang jelas.

Di kecamatan pengandonan kabupaten OKU misalnya, usulan yang kerap disampaikan kades menyangkut gedung kantor kepala desa, yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Kami mengusulkan pembangunan kantor kades ini dari sejak pertama kami menjabat sebagai kepala desa, tapi sampai sekarang belum terealisasi, kalau memang dianggap tidak penting, harusnya jangan ada kantor desa dan berlaku untuk semua desa, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan,” tutur salah seorang kepala desa di kecamatan pengandonan.

Dampak dari seringnya usulan yang ‘mandek’ hanya sebatas usulan tersebut, berujung pada enggannya para aparatur desa untuk menyampaikan usulan saat musrenbang, bahkan sejumlah aparatur desa pun enggan untuk hadir dalam musrenbang tingkat kecamatan.

Menyikapi banyaknya keluhan terkait anggapan soal musrenbang yang hanya dianggap formalitas tersebut, kepala bidang budaya sumber daya alam dan lingkungan hidup Bappeda kabupaten OKU W Indriasih menilai, hal ini terjadi karena tidak satu suaranya usulan yang disampaikan pemerintah desa kepada pemangku kebijakan di tingkat kabupaten.

“Misalnya saat musrenbang yang diusulkan A, pada saat reses anggota DPRD nanti yang diusulkan B, sehingga sulit dicari prioritas pembangunannya,” katanya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar pemerintah desa dapat membuat usulan dengan satu suara. Baik yang disampikan saat reses DPRD, musrebang maupun usulan yang disampaikan langsung kepada Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi leading sector kegiatan tersebut.

Sementara menyikapi banyaknya usulan dari tingkat desa, yang kemungkinan sulit untuk dilaksanakan pemerintah kabupaten melalui SKPD yamg bersangkutan, pihaknya menyarankan pemerintah desa untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan dana desa. Apalagi saat ini dana desa yang dikelolah pemerintah desa mencapai angka hinga 1 milyar.

“Tapi memang saat ini perda atau perbup yang menjelaskan secara detail tekhnis penganggaran lokal berskala desa belum ada, termasuk batasa besaran anggaran yang boleh dilaksanakan di tingkat desa oleh desa,” terangnya.

Sementara seperti diketahui, untuk alokasi dana desa, pemerintah kabupaten OKU memasang anggaran hingga Rp 93 milyar lebih, sementara dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat yang masuk ke kabupaten mencapai angka lebih dari Rp 88 milyat. (Deni A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *