pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Muluskan KUR Fiktif, Refalino Disebut Terima Upeti dari PT HKL: Mobil CRV, Jeep dan Duit Rp 110 Juta

87
×

Muluskan KUR Fiktif, Refalino Disebut Terima Upeti dari PT HKL: Mobil CRV, Jeep dan Duit Rp 110 Juta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG – Refalino Kurnia eks Pincab Bank SumselBabel Pangkalpinang didakwa JPU terima 2 unit mobil dan uang Rp110.000.000 dari Dirut PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan. Selain itu, Refalino juga didakwa ikut berinvestasi ke PT HKL dalam jual beli karet sebesar Rp500 juta. Dalam investasi ini, Refalino menjaminkan BPKB mobil Pajero Sport dan Hilux.

Hal ini terungkap dalam dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KUR fiktif yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bangka Belitung yaitu senilai Rp20,2 miliar di PN Pangkalpinang, Kamis (7/11/2024).

“Andi minta hubungi Zaidan. Refalino dijanjikan dapat margin 8 persen setiap bulan. Mengenai margin tersebut Refalino diminta tidak menceritakan ke pihak lain. Sebab, investor lain hanya dapat margin 5,5 persen perbulan,” kata JPU.

Tim JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menyebutkan terdakwa Refalino Kurnia turut serta dalam memuluskan pengajuan dan pencairan KUR dengan 417 debitur. Padahal, proses pengajuan KUR tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.

“Petani yang jadi debitur tersebut seolah-olah adalah petani karet binaan PT HKL,” kata JPU.

Kemudian, dalam pencairan KUR tidak dilakukan langsung oleh debitur melainkan oleh Dirut PT HKL Andi Irawan. PT HKL dalam hal ini selaku offtaker.

Pencairan KUR tidak ada surat kuasa atau dokumen lainnya yang harusnya jadi prasyarat. Terdakwa terhadap bawahannya mencairkan dana KUR.

Bagaimana kisah KUR bisa sampai pengadilan? Dalam dakwaan JPU terungkap mulanya terdakwa lainnya Zaidan Lesmana melobi Rofalino Kurnia di kantornya terkait rencana pengajuan kredit. Namun setelah dicek tidak layak dapat kredit lantaran terkena BI checking, kredit belum lunas.

Lobi terus dilakukan, termasuk dilakukan pertemuan di Tan Kastel, Pangkalpinang antara Zaidan Lesmana, Refalino Kurnia Pincab Pangkalpinang BSB dan Santoso Putra Bidang Bisnis BSB Cabang Pangkalpinang.

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disarankan agar Zaidan Lesmana bergabung dengan PT HKL. Maka dilakukanlah perubahan akta notaris PT HKL dan Zaidan Lesmana duduk sebagai komisaris.

“Maka transaksi jual beli karet Zaidan dipindahkan ke PT HKL,” kata JPU.

Kemudian JPU juga membeberkan peran Moch Robi Hakim yang menggantikan Refalino Kurnia selaku Pincab BSB Pangkalpinang.

Moch Robi KUR PT HKL berlanjut dengan sekitar 50-an nasabah yang berasal dari Desa Jelutung II, Simpang Rimba, Bangka Selatan.

Modusnya pun serupa. Proses pengajuan dan pencairan KUR tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (12/11/2024) dengan agenda persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tujuh terdakwa melalui PH masing-masing yaitu Suhendar untuk Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta.

Kemudian terdakwa Santoso Putra dan Moch Robi Hakim dengan PH Sumin. Sedangkan terdakwa Refalino Kurnia dan Taufik dengan PH Berry Aprido Putra. (007).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *