pemkab muba pemkab muba
Nasional

Modus untuk Pelajaran Reproduksi, Guru SD Mencabuli Belasan Murid

87
×

Modus untuk Pelajaran Reproduksi, Guru SD Mencabuli Belasan Murid

Sebarkan artikel ini
shutterstock_93092416-e1411375430142
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Guru Sekolah Dasar (SD) melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya. Guru SD tersebut mengatakan alasannya untuk pelajaran reproduksi.

Peristiwa guru cabuli belasan muridnya ini terjadi di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak bulan Desember tahun 2018 hingga Februari 2020. Jumlah korban yang diketahui hingga saat ini sebanyak 13 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun. Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor. Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku. TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan ia mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.

Tindakan asusila dilakukan di beberapa tempat

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahaan SD tersebut. Orang tuanya adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama dan saat ini dalam kondisi sakit.

Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. (Sumber: suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *