Lahat

Minta Kembalikan Lahan Warga Desa Seronggo Lahat Layangkan Somasi ke PT PCM

5

Lahat – Masyarakat Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, melalui kuasa hukumnya, Rusdi Hartono Somad, SH, melayangkan somasi kepada PT Prisma Cipta Mandiri (PT PCM) terkait penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan Hutan Ramuan Desa Seronggo seluas kurang lebih 250 hektare.

Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan hukum resmi sebelum ditempuh langkah-langkah hukum lebih lanjut guna melindungi hak dan kepentingan hukum masyarakat Desa Seronggo.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Seronggo, Rusdi Hartono Somad, SH, menjelaskan bahwa dasar tuntutan tersebut merujuk pada Surat Perjanjian Kesepakatan Kepedulian atas Hutan Ramuan yang ditandatangani pada 30 Mei 2000 antara masyarakat Desa Seronggo dan PT Trimitra Sumber Perkasa (PT TSP).

“Somasi ini merupakan peringatan hukum resmi sebelum ditempuh langkah-langkah hukum lebih lanjut guna melindungi hak dan kepentingan hukum masyarakat Desa Seronggo,” ujar Rusdi, Rabu (24/6/2026).

Diketahui, pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Ramuan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Trimitra Sumber Perkasa (PT TSP) saat ini telah beralih dan dilakukan oleh PT Prisma Cipta Mandiri (PT PCM). Rusdi menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar pengusahaan areal perkebunan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2025.

“Atas berakhirnya HGU tersebut, masyarakat menilai tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk tetap menguasai dan mengelola kawasan Hutan Ramuan Desa Seronggo,” katanya.

Dalam somasi tersebut, masyarakat Desa Seronggo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT PCM, di antaranya menghentikan secara serta-merta seluruh bentuk penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengusahaan, penanaman, pemanenan, replanting, maupun aktivitas lainnya di kawasan Hutan Ramuan.

Selain itu, masyarakat juga meminta PT PCM menunjukkan salinan seluruh dokumen yang menjadi dasar hukum penguasaan dan pengelolaan objek Hutan Ramuan, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat Desa Seronggo, serta mengosongkan kawasan tersebut dari segala bentuk penguasaan perusahaan.

Masyarakat juga menuntut agar PT PCM menyerahkan kembali Hutan Ramuan kepada masyarakat Desa Seronggo dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi masyarakat dalam melaksanakan penguasaan kembali atas kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, masyarakat meminta PT PCM menghentikan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan penguasaan kawasan Hutan Ramuan dan apabila perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, maka kawasan Hutan Ramuan Desa Seronggo harus dikeluarkan dari areal yang diajukan untuk perpanjangan.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prisma Cipta Mandiri terkait somasi dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Seronggo tersebut. Sfr

Exit mobile version