Lahat

Kasus Anak Mutilasi Ibu Kandung Segera Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati Mengintai

9

Lahat – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu kandung yang menggemparkan Kabupaten Lahat pada awal April 2026 lalu, segera masuki babak penentuan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, terdakwa Ahmad Farozi, kini tengah menunggu jadwal sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lahat.

Kajari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra mengatakan, perkara tersebut merupakan atensi khusus untuk pihaknya. Terdakwa terjerat pasal pembunuhan dengan dakwaan primer pembunuhan berencana.

“Terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun, sesuai fakta hukum yang akan dibuktikan di hadapan majelis hakim nanti,” kata Dicki, Jumat (24/7/2026).

Dicky menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Dicky, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Lahat, dalam menangani perkara yang jadi perhatian masyarakat luas tersebut.

“Terdakwa ternyata merupakan seorang residivis yang baru tiga bulan bebas, karena terlibat kasus penggelapan,” tegasnya.

Selain fokus pada proses hukum, Dicky juga membeberkan, pihaknya juga akan menyiapkan langkah pengamanan, selama persidangan berlangsung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan membludaknya perhatian masyarakat, maupun potensi gangguan keamanan selama sidang berlangsung.

“Dari hasil penyidikan, motifnya karena kecanduan judi online. Tapi kita tetap menunggu fakta yang akan terungkap di persidangan terlebih dahulu,” kata Dicky. Sfr

Exit mobile version