pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Meskipun Sudah Berdamai, Aipda SL Terancam PDTH Hadapi Sidang Kode Etik

38
×

Meskipun Sudah Berdamai, Aipda SL Terancam PDTH Hadapi Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
IMG-20190926-WA0045
pemkab muba

PANGKALPINANG | Aipda SL (37) oknum Binmas Polres Pangkpinang akhirnya bisa bernafas lega dikabarkan sudah berdamai dengan korban atau pelapor bernama Hendri (32) suami dari NV (31).

Hendri selaku pelapor sudah mencabut laporannya secara resmi di Polres Pangkalpinang, Rabu (25/9/2019).

Namun secara pidana umum Aipda SL boleh terlepas dari jeratan hukum. Sebaliknya, secara kode etik dirinya terancam sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dengan hormat.

Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang atas seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Imam Rusdiono, Kamis (26/9/2019).

“Diantara kedua belah pihak sudah ada perdamaian sejak kemarin. Sudah dicabut perkara itu, tapi dalam proses mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari reskrim,” jelas Sihotang melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2019).

Sedangkan untuk sanksi di provost, kata Jadiman Sihotang, Aipda SL bisa terancam saksi kode etik pemecatan tidak hormat atau dengan hormat.

“Sanksi kode etik yang pertama Dipecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dengan hormat. Kedua permohonan maaf kepada orangnya. Ketiga demosi atau pindah tugas,” tegasnya.

Disebutkan Sihotang, jika Aipda SL bertugas di bagian Binmas. “Dia itu bagian yang biasanya ngomel-ngomel di masyarakat. Proses belum selesai. Proses kode etik tetap dilanjutkan meskipun sudah berdamai, ” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda SL terpergok HI (32) rekan bisnisnya, tengah berada di dalam kamar bersama istri HI dalam kondisi mencurigakan, Kamis (5/9/2019) pukul 01.30 WIB.

Saat itu NV (31) istri HI sedang membuka celana dalamnya sehingga membuat HI emosi dan mengejar SL sambil membawa pisau.

Saat ini SL telah mendapatkan laporan baru dari HI yang menjadi korban.

HI juga melaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), setelah sebelumnya sudah melaporkan ke Provos Polres Pangkalpinang.

“Laporan dilaksanakan di provos itu akan ditindaklanjuti disiplin atau kode etik.

Sedangkan yang satunya di SPK yang merupakan tindak pidana perzinaan. Untuk perzinaan ancaman hukumannya sembilan bulan ini ranahnya pidana umum, jadi nanti akan ditindaklanjuti ke pengadilan,” ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *