PALEMBANG I Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Palembang mengklaim belum memproses pemecetan Lurah 36 Ilir Mirinsyah dari jabatannya karena diduga terlibat pengguna narkoba, Mirinsyah hanya dikenakan sanksi rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, dirinya saat ini belum dapat memproses pemecatan Lurah 36 Ilir, karena alasan menunggu administrasi dan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Palembang serta pemeriksaan Inspektorat.
“Kalo sampai sekarang, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Karena prosedurnya, kami tidak dapat memecat, karena administrasinya masih berjalan,”katanya, rabu (27/4).
Menurut Kurniawan, dalam prosedurnya, pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.
Sementara, untuk pencopotan jabatan, juga harus berdasarkan pmbuktian serta atas kebijakan Walikota Palembang.
“Untuk pencopotan jabatan, bisa cepat dilakukan, jika memang ia terbukti bersalah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sedangkan, untuk proses pemecatannya sebagai PNS, membutuhkan proses panjang,”urainya.
Untuk itu, sampai sekarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak dapat memecat Lurah 36 Ilir, yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, karena alasann administrasi.
Karena, yang memberikan kewenangan untuk Pemecatan atas pelanggaran ASN atau PNS, berdasarkan rekomendasi Inspektorat maupun Walikota.
“Jika memang terbukti di pengadilan, maka dia akan dipecat. Tapi jika tidak bersalah, bagaimana bisa dipecat,”ujarnya.
Seperti diketahui, jajaran Unit IV Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, menangkap seorang Lurah yang bertugas di 36 Ilir ketika sedang melakukan pesta sabu di halaman teras kediamannya yang terletak di Jalan Saptamarga, Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni beberapa waktu lalu. (Supardi)












