pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Kerja dari Rumah

20
×

Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Kerja dari Rumah

Sebarkan artikel ini
rw4se7eg
pemkab muba

JAKARTA I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjalankan tugas di tempat tinggalnya atau kerja dari rumah (KDR) secara penuh. ASN wajib memperhatikan sasaran dan target kerja walau melaksanakan KDR.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.

Dalam surat edaran itu diberitahukan penyesuaian sistem kerja agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (10/4).

Tjahjo menyebut PPK juga mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis. Hal itu diatur dalam Permenkes No. 19/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Mereka dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja,” ujar Tjahjo. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *