pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Mengaku Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penahanan Ditangguhkan

34
×

Mengaku Sakit Tulang Belakang, Imam Nahrawi Minta Penahanan Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
xm5tlvln
pemkab muba

JAKARTA I Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Imam Nahrawi juga mengajukan izin berobat.

“Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia,” kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Atas permohonan itu, hakim ketua Rosmina mengatakan perlu pertimbangan dan musyawarah dengan hakim lain. “Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu,” kata hakim.

Usai persidangan, pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan penanguhan penahanan kliennya karena sakit tulang belakang. Ketika ditahan di Rutan KPK, sakit tulang belakang Imam kambuh.

“Sebenarnya secara fisik kondisi beliau drop saat waktu di Rutan sakitnya kumat tulang belakang tahun 2015 beliau sakit tulang belakang. Kami sudah ajukan (penangguhan) lama sejak masih di tahanan KPK, sebelum limpah ke pengadilan,” kata Zainab.

Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dalam permohonan itu, kliennya meminta berubah pengalihan status tahahan.

“Iya penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi. Katanya efek operasi bisa pincang, maka beliau pilih obat dan terapi tapi tidak pernah dikabulkan (KPK),” jelas Zainab.

Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. (*)

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *