Komandan Denpom I/1 Pematangsiantar Letkol Sudarma Setiawan mengatakan penangkapan JS berlangsung atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa daerah Sibatu-batu sering terjadi transaksi narkoba.
Informasinya pelaku peredaran narkoba tersebut diduga melibatkan aparat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Denpom pun berhasil menangkap JS di lokasi kejadian saat akan bertransaksi sabu.
Dari tangan warga Sibatu-batu ini, petugas menyita sabu sebanyak 15 paket kecil, 7 buah bong, uang Rp380 ribu, 1 paket kecil ganja dan 1 unit hp.
Pada penjualan pertama, JS mengaku bahwa kepadanya dititipkan 5 paket sabu dengan harga jual Rp100 ribu per paket. Setelah aksi pertamanya berjalan lancar, dititipkan lagi 20 paket sabu dan baru laku terjual masih 5 paket. Barang itu dititip di lubang tikus yang berada di belakang warung tersebut.
“Saya disuruh menjual sabu oleh abang-abang yang aku tidak tahu namanya, tapi kenal wajahnya. Ini kedua kali aku disuruh menjual barang itu. Setiap orang yang mau membeli harus menyebut “siapa menjual jeruk” sebagai sandi. Saya tidak sekolah lagi dan hanya tamat SD,” jelas JS saat berada di kantor Denpom Siantar, Rabu (15/4).
Di tempat terpisah, petugas Denpom juga meringkus Basroni Martinus Naibaho (21). Pemuda pengangguran yang tamat SMA tersebut ditangkap saat bertransaksi sabu di sekitar rumahnya di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan.
Dari tangan Martinus diamankan barang bukti 36 paket kecil sabu dengan harga Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu per paket. Dari tas sandang Martinus juga diamankan uang
Rp11.830.000. *(jack)