“Dukun Palsu” Racuni “Pasiennya” Dengan Racun Tikus Sampai Tewas
Sebarkan artikel ini
Lensaberitasumsel.com – MARTAPURA – Dua Tahun menjadi buronan M. Nur (28), merupakan ‘Dunsu’ (dukun palsu) akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Buay Madang, Rabu (15/4), sekitar pukul 05.00 WIB. M. Nur merupakan ‘Dunsu’ (dukun palsu) yang telah meracuni “pasiennya” sampai tewas, Sukarnain (28), menggunakan racun tikus. Kapolsek Buay Madang AKP Aan Sumardi, menjelaskan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi LPB-37/X/2013/Sumsel/OKUT/BMD, tanggal 16 Oktober 2013. “Saat itu korban ditemukan sudah membusuk, di dalam kamarnya,” kata Aan. Hasil Olah TKP kala itu, lanjut Aan, ditemukan botol berisi air minum yang diberikan tersangka. Dari hasil pemeriksan Labforensik Polri Cabang Palembang, dalam cairan itu ditemukan bahan berbahaya jenis insektisida dan methanol. “Selama hampir dua tahun ini, tersangka yang cacat kakinya sejak lahir, (saat menjadi buronan, red) disembunyikan keluarganya,” beber Aan. Berkat informasi dari masyarakat, lanjut Aan, akhirnya mereka berhasil menangkap tersangka Nur, yang merupakan dukun palsu. “Sejauh ini hanya korban Sukarnain yang tewas. Untuk korban yang lain, sementara ini tidak ada. Namun proses penyidikan masih belum selesai. Jadi kami masih menggali informasi dari tersangka,” pungkas Aan. Ditemui kemarin, tersangka Nur menceritakan awalnya korban Sukarnain datang padanya. Korban mengeluh, keluarga pacarnya tidak merestui mereka untuk menikah. Korban lalu minta bantuan tersangka yang mengaku sebagai dukun, lalu diberi obat yang sudah dibacakan mantera-mantera. Hanya saja, obat yang diberikan tersangka tidak manjur. Orang tua pacar korban masih tetap tak merestui. Korban memaki-maki tersangka, membuat tersangka sakit hati. “Timbul niat aku untuk bunuh dio, sakit hati aku,” kata Nur, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKUT. Tersangka yang tidak bisa berjalan karena kedua kaki cacat sejak lahir, lalu meracik air yang diberinya racun tikus. Air itu diberikannya kepada korban, diakui sebagai obat yang semoga manjur. “Sudah minum air itu, kusuruh baca amalan yang sudah kuanjurkan, sambil bersemedi dalam kamar selama tiga hari,” terang Nur. Korban tidak curiga, minum cairan itu di rumah neneknya, di Kampung1, Desa Ciptamuda, Kecamatan Buay Madang, OKUT. Korban meminumnya pada 9 Oktober 2013, dia lalu bersemedi dalam kamar. Tiga hari kemudian, korban ditemukan sudah tewas membusuk oleh keluarganya. “Tahu korban tewas, aku pindah ke rumah saudara untuk hindari polisi. Hampir duo tahun, baru ketangkep,” cetusnya. *(jack)