pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Mediasi Sidang Perdata Kasus Penyerobotan Tanah Gagal

47
×

Mediasi Sidang Perdata Kasus Penyerobotan Tanah Gagal

Sebarkan artikel ini
IMG-20180313-WA0011
pemkab muba

Mediasi Sidang Perdata Kasus Penyerobotan Tanah Gagal Lahat I Sidang lanjutan dugaan kasus penyerobotan tanah warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, oleh perusahaan sawit PT Arta Prigel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Senin (12/3). Dalam agenda mediasi, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak menemukan kata sepakat.

Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan. Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MH dihadiri pihak penggugat yakni Dalian didampingi didampingi Firnanda SH Cla. Lalu tergugat dari PT Arta Prigel, serta turut tergugat dari BPN Lahat dan Pemkab Lahat.

Dalam sidang kali ini, antara penggugat dan tergugat didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim.

“Sifatnya wajib mengikuti mediasi, tapi baik dari penggugat dan tergugat dalam sidang kali ini gagal mediasi. Agenda sidang selanjutnya akan kita jadwakan terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MH, Senin (12/3).

Selaku penggugat, Dalian menuturkan, mediasi ini gagal dikarenakan pihak PT Arta Prigel, tidak menyetujui untuk mengembalikan lahan seluas 12 hektar yang kini jadi miliknya itu. Padahal untuk mendapatkan surat HGU, dibutuhkan dahulu surat pelepasan dari pihaknya.

“Surat milik kita tahun 1994. Kita punya bukti-buktinya. Jadi kita sudah siap melalui jalur hukum dalam kasus ini,” tutur Dalian, didampingi Firnanda SH Cla, dan Minsuri SH, selaku kuasa hukum.

Disisi lain, Marini Siregar didampingi Yulius Kapli, kuasa direksi PT Arta Prigel mengatakan, mediasi gagal karna minta hak itu dikembaikan, tapi disana tidak ada hak meraka. Segala sesuatunya akan kita ajukan ke hukum.

“Kita lihat di meja hijau nanti. Masalah ini bukan yang pertama, lahan itu memang milik perusahaan,” kata Marini Siregar.(SFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *