pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Masyarakat Pagaralam Diimbau Hentikan Pertambangan Ilegal

44
×

Masyarakat Pagaralam Diimbau Hentikan Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG-20190813-WA0068
pemkab muba

Pagaralam | Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.Si mengimbau masyarakat Kota Pagaralam yang masih melakukan aktivitas Tambang Galian C tanpa izin agar segera menghentikan kegiatannya. Hal ini menyusul adanya korban meninggal akibat tertimpa reruntuhan Batu napal keras yang terjadi, Selasa (13/8) sekira pukul 12.15 WIB.

Menurut Kapolres, Tambang Tradisional Galian C yang berada di Talang sekuad Desa Kerinjing kecamatan Dempo Utara telah memakan korban mereka adalah Mirlan (45) Edi Hariadi (35) dan Miki (25) warga RT/RW 01/01 Dusun Kerinjing Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara.

Edi dan Miki meninggal seketika dengan luka berat di bagian kepala. Adapun Mirlan selamat dengan luka di hampir sekujur tubuhnya. 

Katanya, Tambang Tradisional Galian C yang runtuh tersebut diduga tanpa izin. “Lokasi penambangan ini cukup sulit dijangkau sehingga sulit dalam pengawasan ditambah lagi diduga penambangan batu ini tidak ada izinnya,” Ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, Korban saat itu sedang melakukan aktivitas penambangan batu yang posisinya di bawah tebing, dilihat dari TKP korban menggali di bawah tebing sehingga terbentuklah seperti gua karena tidak ada penahan tanah diatasnya membuat tanah tersebut longsor.

“Sekali lagi saya imbau kepada masyarakat Pagaralam yang melakukan kegiatan Ilegal ini segera dihentikan apabila masih melakukan kegiatan tersebut akan kita lakukan tindakkan,”jelasnya. (Digo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *