Musi Banyuasin

Masyarakat Boleh Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

202

EMPAT LAWANG I Narkoba sudah menjafi ancaman serius untuk itu, Polres Empat Lawang melalui Kasat Narkoba mengajak masyarakat memerangi narkoba. Bahkan polres juga membolehkan masyarakat untuk menangkap pengguna dan pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Akp Joni Indra Jaya mengatakan, bahwa seluruh masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati diperbolehkan menangkap seseorang apabila melihat orang yang sedang menggunakan dan mengedarkan narkoba.

“Narkoba sudah dinyatakan adalah musuh negara. Sedangkan di UUD 1945 pada pasal 30 telah disebutkan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Jadi apabila masyarakat melihat seseorang sedang menggunakan maupun mengedarkan narkoba diperbolehkan menangkap orang tersebut,” ungkap Joni, kepada belum lama ini.

Namun, Joni menggaris bawahi, masyarakat dalam melakukan penangkapan harus melihat secara langsung seseorang itu sedang menggunakan maupun mengedarkan narkoba berikut barang buktinya.

“Kami juga mengingatkan apabila masyarakat melakukan penangkapan harus benar-benar melihat secara langsung orang tersebut sedang menggunakan maupun mengedarkan narkoba berikut barang buktinya, dan juga jangan main hakim sendiri,” imbuhnya.

Di Empat Lawang, kata Joni, tidak sedikit generasi penerus bangsa yang telah dirasuki oleh narkoba. Sebab itu, ia meminta kepada masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.

“Silahkan laporkan kepada kami apabila melihat orang yang sedang menggunakan dan mengedarkan narkoba di nomor 085381781000,” ujarnya.

Dia pun menjajikan reward, bagi masyarakat yang berhasil menangkap seseorang yang sedangkan menggunakan maupun mengedarkan narkoba.

“Tentu ada hadiah dari kami untuk masyarakat yang berhasil menangkap pengguna dan pengedar narkoba,” tukasnya.(RD)

Exit mobile version