Lahat

Marak LSM Sidak Proyek APBD Lahat, GNPK RI Sumsel: Jangan Bertindak di Luar Kewenangan

6
×

Marak LSM Sidak Proyek APBD Lahat, GNPK RI Sumsel: Jangan Bertindak di Luar Kewenangan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi proyek-proyek pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan dalih melakukan investigasi mendapat sorotan dari Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan.

Pada Senin (28/9/2026), Ketua PW GNPK RI Sumsel menegaskan bahwa kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan merupakan hak masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegasnya.

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara memang terbuka untuk diawasi masyarakat. Akan tetapi, fungsi kontrol sosial tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada LSM untuk melakukan audit keuangan, pemeriksaan teknis resmi, menjatuhkan kesimpulan mengenai benar atau salahnya pekerjaan, maupun menghentikan pekerjaan secara sepihak.

“Yang perlu dibedakan adalah mengawasi dengan memeriksa. Masyarakat boleh menemukan, mendokumentasikan, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Tetapi pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis, dan pemberian sanksi mempunyai mekanisme serta kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Tegaskan Batas Kewenangan Investigasi Proyek

Ketua PW GNPK RI Sumsel juga menyoroti penggunaan istilah investigasi oleh sejumlah LSM ketika mendatangi lokasi proyek pemerintah.

Menurutnya, istilah investigasi dalam kegiatan kontrol sosial tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa negara.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengawasan dan pemeriksaan formal dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta BPKP sesuai kewenangannya.

Sementara itu, pengawasan teknis konstruksi harus melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai bidangnya.

Ia menegaskan, LSM tidak boleh menjadikan kegiatan kontrol sosial sebagai alasan untuk bertindak layaknya auditor atau tenaga ahli konstruksi.

“Kalau menemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton tidak sesuai, ketebalan tidak sesuai, spesifikasi material tidak sesuai, atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan organisasi maupun kepemilikan surat tugas tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan konstruksi.

Untuk menyatakan suatu pekerjaan memenuhi atau tidak memenuhi standar teknis, diperlukan pemeriksaan berdasarkan metode, kompetensi, dan kewenangan yang sesuai.

“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen kontrak secara paksa, atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu harus dilihat dasar kewenangannya,” tegasnya.

Kontrol Sosial Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi

Selain persoalan kewenangan, Ketua PW GNPK RI Sumsel mengingatkan agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pekerja proyek.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, pihak yang melakukan kontrol sosial dapat mengumpulkan informasi, dokumentasi, dan bukti awal secara wajar, kemudian menyampaikan laporan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan laporkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, sampaikan kepada aparat atau lembaga yang berwenang. Jangan justru menjadikan temuan sebagai alat untuk menekan pihak pelaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam kegiatan tersebut terdapat permintaan uang, ancaman, tekanan, atau tindakan lain yang diduga melampaui batas hukum, persoalan itu harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa lokasi proyek konstruksi bukan ruang publik yang otomatis dapat dimasuki siapa saja.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan proyek, serta tanggung jawab pelaksana terhadap setiap orang yang berada di area pekerjaan harus menjadi perhatian.

“Kalau datang ke proyek, koordinasikan dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan juga menjadi tanggung jawab, apalagi kalau tidak menggunakan APD dan tidak memahami risiko di lapangan,” jelasnya.

Ia meminta setiap pihak yang melakukan kontrol sosial agar memperkenalkan identitas organisasi dan menjelaskan maksud kedatangannya secara terbuka.

“Tunjukkan identitas, surat tugas apabila memang ada, jelaskan tujuan, dan lakukan secara tertib. Jangan menggunakan nama LSM sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” katanya.

Proyek APBD Wajib Diawasi, tetapi Harus Sesuai Aturan

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti LSM maupun masyarakat dilarang mengawasi proyek yang bersumber dari APBD.

Sebaliknya, penggunaan uang negara harus terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kegiatan kontrol sosial, melainkan bagaimana pengawasan tersebut dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dan sesuai ketentuan.

“Kontrol sosial tetap penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dan tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan resmi yang sebenarnya bukan kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas agar tidak alergi terhadap kritik maupun masukan masyarakat.

Namun, pada saat yang sama, pihak yang melakukan kontrol sosial diminta menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan nama organisasi.

“Kalau proyek benar, buka datanya sesuai mekanisme. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa dan tindak lanjuti melalui jalur yang benar. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga,” pungkasnya.

Maraknya LSM Datangi Proyek Lahat, Sejumlah Pertanyaan Mengemuka

Sorotan tersebut turut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas LSM yang mendatangi proyek-proyek APBD di Kabupaten Lahat.

Di antaranya, apakah kedatangan tersebut benar-benar dilakukan untuk kepentingan kontrol sosial? Apakah setiap LSM yang melakukan investigasi memiliki surat tugas dan mekanisme kegiatan yang jelas?

Selain itu, apakah informasi yang ditemukan di lapangan didokumentasikan dan dilaporkan kepada instansi berwenang, atau justru langsung dijadikan dasar untuk memberikan vonis terhadap pelaksanaan pekerjaan?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah pernah terjadi permintaan uang, tekanan, ancaman, atau tindakan lain terhadap kontraktor setelah adanya temuan dugaan persoalan proyek.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta agar fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Sebab, pengawasan terhadap uang rakyat merupakan hak masyarakat. Namun, menjalankan kewenangan pemeriksaan resmi merupakan persoalan berbeda yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *