Berita Daerah

Mantan Sekretaris BPMPD Muratara Resmi Ditahan

144
×

Mantan Sekretaris BPMPD Muratara Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris
pemkab muba pemkab muba

LUBUKLINGGAU I Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, akhirnya menjebloskan mantan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Musirawas Utara (Muratara), yakni Sarbani ke penjara, Jumat (20/1).

Penahanan tersangka, karena diduga kuat ikut menikmati uang penyelewengan anggaran Program PNPM di Muratara sebesar Rp. 200 juta yang diambil dari dana UPK PNPM Kecamatan Karang Jaya.

Tersangka Sarbani, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan oleh Kejari Lubuklinggau dan telah mendekam di hotel prodeo.

Diketahui, Sarbani ditetapkan tersangka karena diduga  terlibat dan mengetahui tentang penyalahgunaan dana kegiatan UPK PNPM Kecamatan Karang Jaya Kabupaten sebesar Rp. 1,5 Milyar dan dirinya terindikasi mencicipi sebesar Rp. 200 juta.

Saat diperiksa penyidik, terlihat Sarbani didampingi kuasa hukumnya, Darmadi Jufri sekira pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB di Ruang Pidsus Kejari Lubuklinggau.

Usai diperiksa sekitar 2 jam, akhirnya langsung ditahan jaksa dengan dititipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau yang dibawa ke lapas menggunakan mobil Kijang Innova berwarna hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Nurul Hidayat mengaku, perkara tersangka Sarbani masih dalam rangkaian kasus korupsi dana UPK pada kegiatan PNPM Karang Jaya, Kabupaten Muratara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,5 M pada tahun 2014 lalu.

“Tersangka Sarbani akan dijerat pasal 2,3,5,11 dan 12 undang-undang Tipikor dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kegiatan fiktif ini, menjerat banyak tersangka yakni Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik, Mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014 dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau. Penahanan ini, berdasarkan dari perkara serupa dengan tersangka sebelumnya, sebab dalam keterangan saksi, tersangka Sarbani ikut mencicipi uang Rp. 200 juta. Hal itu, diakui Iskandar yang merupakan saksi tersangka,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku telah mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp. 150 juta kepada tersangka Iskandar dan ada upaya mengembalikan sisa Rp. 50 juta ke Kejari Lubuklinggau. Namun, proses penyidikan sudah berjalan. Setelah penahanan ini, pihak Kejari Lubuklinggau, akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Palembang.(Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *