BALI, LBS. Kasus korupsi prona kembali menjerat kepala desa. Kali ini mantan Kepala Desa Bondalem, Gede Rasa Dana (58), menjadi terdakwa kasus korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kabupaten Buleleng. Gede menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidaka Korupsi Kota Denpasar.
Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai salah satu desa lokasi dilaksanakannya Prona. Terdakwa selaku Kepala Desa Bondalem kepada peserta Prona yang telah mendaftar dikenakan biaya Rp1 juta dan apabila tidak mempunyai uang maka tidak dapat mengikuti Prona. Padahal dalam petunjuk teknis Prona seharusnya tidak ada pungutan biaya.
Sebanyak 350 orang masyarakat Desa Bondalem yang menjadi peserta Prona membayar sehingga terkumpul uang sebesar Rp288.442.768. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk proses melengkapi berkas, pembayaran ke kas desa, biaya upah kepada perangkat dan registrasi camat yang kemudian dibagi-bagikan kepada perangkat desa setempat.
Akibat perbuatannya yang bertentangan dengan peraturan pemerintah RI nomor 72 tahun 2005 dan petunjuk teknis Prona dari BPN tahun 2008. Terdakwa didakwa dengan pidana
primair yaitu pasal 2 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 undang-undang yang sama. (mod)