MUSIRAWAS | Petugas unit reskrim Polsek BTS Ulu, Polres Mura berhasil membekuk Andri Yadi Saputra (29) seorang petani warga Desa Pandan Ara Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumatera selatan (Sumsel), Selasa (13/5) malam.
Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendirian melainkan ditemani salah satu rekannya yakni Baribowo (19) yang lebih dulu menjalani hukuman.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya bersama rekannya berhasil mencuri beberapa unit laptop berserta kamera, dan hardist yang berada di SMP N Cecar Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Aksi mereka dilakukan dengan diam-diam, mendatangi SMP N Cecar. Kemudian, dengan menggunakan alat mencongkel jendela kantor tata usaha (TU), lalu tsk menggasak habis barang-barang berharga yang berada di dalam ruangan tersebut.
Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun membenarkan adanya kejadian tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363, hilangnya barang-barang di TU SMP N Cecar.
“Pelaku dan Barang-Bukti (Bb) telah diamankan dan sampai sekarang pelaku, kita kenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dan sekarang semuanya terus dilakukan penyidikan lebih lanjut,”bebernya. (NURDIN).