pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Mahfud: Sebenarnya Kita Sudah Karantina, Tapi Terbatas

28
×

Mahfud: Sebenarnya Kita Sudah Karantina, Tapi Terbatas

Sebarkan artikel ini
bvszar7s copy
pemkab muba

JAKARTA I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan, secara praktis sebenarnya saat ini pemerintah telah melakukan karantina. Tapi, karantina yang dilakukan itu masih terbatas.

“Secara praktis sekarang ini kan kita sudah melakukan karantina tapi terbatas kan. Misalnya di Jakarta itu orang tidak boleh bepergian,” ungkap Mahfud dalam konferensi video, Jumat (27/3).

Menurut dia, contoh itu merupakan karantina terbatas yang telah dilakukan beberapa waktu ke belakang. Saat ini, pemerintah mempunyai pemikiran untuk melakukannya secara lebih luas lagi meskipun tidak melakukan karantina secara total seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain.

“Kita sedang mengatur prosedur-prosedur dan pembatasan-pembatasannya serta syarat-syaratnya. Karena kita tidak mungkin, yang punya wilayah begitu banyak dan ada perlintasan, ada satu daerah dengan daerah lain, lalu di-lockdown. Tidak boleh,” katanya.

Pemerintah memang tengah menggodok rancangan PP untuk melakukan karantina kewilayahan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan beberapa daerah di Indonesia yang hendak melakukan karantina kewilayahan tersebut.

“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah (tapi) formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang ada yang disebut dengan karantina kewilayahan. Hal tersebut berarti membatasi perindahan orang, kerumunan orang, atau gerakan orang demi keselamatan bersama.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, untuk melaksanakan apa yang diatur dalam UU tersebut diperlukan PP sebagai peraturan pelaksanaannya. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *