pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Mahfud: Mungkin Salah Ketik, UU tak Bisa Diganti dengan PP

31
×

Mahfud: Mungkin Salah Ketik, UU tak Bisa Diganti dengan PP

Sebarkan artikel ini
k0hb4evb
pemkab muba

DEPOK I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pada prinsipnya undang-undang (UU) tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja maka kemungkinan terjadi salah ketik.

“Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik,” ujar Mahfud usai melakukan kegiatan di Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2).

Mahfud mengatakan, ia tidak mengetahui aturan tersebut tercantum dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, kalau memang pasal tersebut ada maka sebaiknya disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan ke depan.

Ia menjelaskan, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

“Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Di dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Kemudian, pada lasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kemudian, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar tak memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat UU.

“Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR,” ujar Wakil Ketua Umum Demokrat yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu saat dikonfirmasi pada Ahad (16/2).

Syarief menegaskan, selama ini DPR memiliki tiga fungsi, yakni memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang,” ujarnya.

Syarief menyatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini baru mulai dibahas setelah diterima DPR RI dari pemerintah pada Rabu (12/2) lalu. Meski mengaku belum secara rinci mengetahui poin-poin yang diusulkan pemerintah dalam draf Omnibus Law, ia berharap Omnibus Law tidak memangkas kewenangan legislatif yang selama ini dipegang oleh DPR RI.

“Kita lihat saja nanti hasil (pembahasan)-nya. Tetapi jangan mengeliminasi fungsi DPR,” kata Syarief. (*)

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *