Berita Daerah

Lippo Plaza Lubuklinggau Kembali Didemo

75
lippo-plaza

LUBUKLINGGAU I Belum genap dua pekan secara resmi dibuka, Lippo Plaza Kota Lubuklinggau, kembali didemo oleh sejumlah massa. Kali ini, massa yang mendatangi Lippo Plaza Lubuklinggau dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau yang mempertanyakan dokumen resmi atas izin operasi Lippo Plaza Lubuklinggau, Senin (5/12).

Aksi yang dilakukan tepat didepan Lippo Plaza Lubuklinggau, di Jalan Yos Sudarso tersebut, terjadi sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan tertib dan berlangsung damai.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah karton bertuliskan penolakan-penolakan terhadap berdirinya Lippo Plaza di Lubuklinggau, karena dianggap tidak transparan dan melanggar aturan.

Bahkan, massa GMNI pun, turut menyegel gedung Lippo Plaza dengan spanduk yang bertuliskan ‘DISEGEL oleh GMNI Lubuklinggau’.

Ketua GMNI Kota Lubuklinggau, Angga Juli Nastionsyah mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan, dalam rangka mempertanyakan kembali izin Daerah Median Jalan (DMJ).

“Apakah sudah diurus ataupun belum. Itu yang kami pertanyakan. Ini berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 4 dan pasal 62 ayat 6 peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 yang menyatakan, bila semua unsur tersebut sudah terpenuhi, maka baru bisa beroperasi,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam aturan tersebut sudah jelas, masalah perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu, baru bisa dioperasikan. Namun, nyatanya mereka menduga izinnya belum keluar, tapi Lippo Plaza ini sudah dibuka.

“Kami mempertanyakan kembali izin Pengelolaan Amdal dan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada Lippo Plaza yang diduga juga belum dipenuhi dan belum dilengkapi. Kami mendesak Lippo Plaza, untuk menunjukkan juga seluruh izin pembangunan, baik izin DMJ, izin AMDAL dan DAS, serta menunjukkan

juga sketsa bangunan gedung yang telah disepakati dari awal. Apakah memang sudah sesuai dengan bangunan atau tidak,” kata dia.

Bahkan, pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi jika permintaan mereka tidak dikabulkan dalam tenggat waktu seminggu ini.

“Kita minta supaya spanduk penyegalan tidak dilepaskan sampai manajemen Lippo Plaza menunjukkan dokumen resmi. Kita akan datang lagi sampai manajemen Lippo Plaza menunjukkan dokumen resminya. Apabila tidak berani menunjukkan, artinya benar Lippo Plaza telah melanggar Perda dan aturan Undang-Undang,” kata dia.

Sementara itu, Manager Lippo Mall Lubuklinggau, Edwar dihadapan massa aksi menerangkan, untuk masalah perizinan gedung sebesar Lippo Plaza ini sudah pasti ada izinnya. Dirinya pun meminta, massa untuk mempertanyakan ke Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau.

“Karena merekalah yang berwenang untuk mempublikasikannya, bukan kita,” jelasnya.

Selain itu, untuk tenaga kerja, pihaknya menyarankan massa untuk mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau. “Apa yang selama ini diminta oleh Pemkot Lubuklinggau, maupun

masyarakat Lubuklinggau, sudah kita penuhi oleh Lippo Plaza Lubuklinggau,” ungkapnya. (Mulyadi)

Exit mobile version