Berita Daerah

Lapas Kelas IIA Lahat Terapkan Strap Sell

714
×

Lapas Kelas IIA Lahat Terapkan Strap Sell

Sebarkan artikel ini
IMG-20200415-WA0048
pemkab muba pemkab muba

Lahat | Bagi para narapidana yang baru saja bebas dan mendapatkan program asimilasi lantaran dampak dari pandemi Covid – 19 atau Virus Corona. Jangan menyia nyiakan program tersebut. Pasalnya apabila kembali melakukan kejahatan, akan diberikan sanksi tegas yakni strap sel berupa tidak ada kunjungan hingga bebas.

Kalapas Lahat kelas II Lahat, Maliki SH MH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan nasehat dan pemberitahuan kepada narapidana yang dibebaskan. Untuk tidak menyia nyiakan program pemerintah, akan tetapi dapat menjaga kepercayaan pemerintah.

” Apabila kembali melakukan kejahatan bagi mereka yang mendapatkan asimilasi akan diberi sanksi tegas yaitu strap sel,” tegasnya. Rabu (14/4).

Dijelaskan Maliki, dari tanggal 1 April – 7 April 2020 ada 102 napi bebas dari program asimilasi. Sementara dari tanggal 7 April hingga 13 April belum ada penambahan. Napi yang mendapat program ialah napi umum dan kasus narkoba dengan pidana dibawah 5 tahun. 

” Untuk saat ini jumlahnya ada 102 belum ada penambahan,” bebernya.

Sedangkan syarat pemberian asimilasi, lanjut Maliki, yaitu napi sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi teroris, bandar narkoba pidana lebih dari 5 tahun, dan koruptor tidak ada program asimilasi sesuai PP 99/2012.

” Jumlah tahanan hingga Senin (13/4/2020), total 380 warga binaan. Dengan rincian 241 narapidana dan 139 masa tahanan,” sampainya. (sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *