Palembang

Lambannya Layanan BPN Palembang, Wakaf Masjid Setahun Mandek, Warga Muak!

14
×

Lambannya Layanan BPN Palembang, Wakaf Masjid Setahun Mandek, Warga Muak!

Sebarkan artikel ini
Bukti sps
pemkab muba

Palembang – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Instansi ini dinilai lamban dan tidak transparan dalam memproses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta administrasi pertanahan lainnya.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh Aidil Adhari, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kamis (5/11/2026). Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran pengurusan berkas tanah untuk keperluan sosial wakaf masjid yang diajukannya tak kunjung menemui kejelasan meski sudah berjalan selama satu tahun.

“Harapan saya sebagai masyarakat biasa kepada pihak BPN, khususnya BPN Kota Palembang, mengharapkan pelayanan pembuatan SHM yang transparan dan cepat. Dari beberapa instansi pemerintah, pihak BPN lah yang paling bandel dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan berulang menjadi keluhan rakyat,” ujar Aidil dengan nada geram.

Menurutnya, pengajuan lahan untuk fasilitas sosial seperti wakaf masjid saja bisa memakan waktu hingga satu tahun tanpa kejelasan, apalagi untuk permohonan lahan pribadi yang dinilainya luar biasa lambat. Ia mendesak agar budaya lama di birokrasi pertanahan segera ditinggalkan.

“Saya harapkan jangan hanya ada ‘tekan’ atau ‘pulus’ baru dikerjakan. Lagu lama jangan dipakai lagi,” tegasnya.

Sebagai bukti, Aidil menunjukkan dokumen Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor Berkas Permohonan: 65710/2025 atas nama pemohon Syafruudin Yusuf untuk lokasi di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

“Petugas ukur sudah keluar 31 Oktober 2025, namun hingga kini prosesnya mandek tanpa kepastian. Kami minta seluruh jajaran atr BPN kota Palembang di evaluasi,” katanya.

Keluhan serupa juga diungkapkan oleh Asman, warga Kecamatan Jakabaring. Ia mengaku sudah mengurus berkas untuk SHM sejak September 2025 lalu, namun hingga kini, prosesnya baru sebatas selesai peta bidang.

“Sampai hari ini tidak selesai, baru selesai peta bidang. Untuk penerbitan SK tidak tahu kapan akan terbitnya, ketika ditanya ke kantor BPN Palembang, petugas menjawab sedang dalam proses, kadang dijawab Kepala Seksi atau Kepala Kantor sedang Dinas Luar, dan banyak lagi alasan tidak masuk akal lainnya,” kata Asman.

“BPN Palembang ini kami duga mempunyai tagline, kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah, sehingga semua urusan kalau tidak ada uang tidak akan di proses,” kata Asman kesal.

Diketahui, berdasarkan standar waktu pelayanan yang termuat ketentuan resmi Kementerian ATR/BPN, pembuatan sertifikat tanah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas tergantung jenis layanannya. Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pendaftaran Hak).

Berdasarkan ketentuan resmi, waktu penyelesaian standar memakan waktu hingga 98 hari kerja (sekitar 3 bulan) jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada sengketa.

Balik Nama Sertifikat Tanah, Menurut aturan percepatan terbaru, proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja, yang mencakup 2 hari kerja pembuatan AJB di PPAT, 3 hari kerja verifikasi pajak dan BPHTB, serta 5 hari kerja proses final di kantor BPN.

Sementara itu, untuk proses pencatatan peralihan hak pada Buku Tanah dan sertifikat umumnya memakan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja.

Melihat durasi penanganan yang jauh melampaui standar operasional prosedur (SOP) tersebut bahkan mencapai lebih dari satu tahun masyarakat mendesak agar Kepala BPN Kota Palembang beserta jajarannya segera dievaluasi oleh Kementerian ATR/BPN.

“Oleh itu, kami minta Kepala BPN Kota Palembang dan jajarannya dievaluasi. Kami sudah muak,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media ini menghubungi kepala kantor ATR BPN kota Palembang, Dhona Fiermansyah, melalui telepon pribadinya dengan nomor 08218008xxxx tidak direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *