pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Lakukan Pelanggaran, Tiga Anggota Polres OKI Dipecat

51
×

Lakukan Pelanggaran, Tiga Anggota Polres OKI Dipecat

Sebarkan artikel ini
IMG-20201106-WA0036
pemkab muba

Kayuagung | Karena lakukan pelanggaran fatal dan tak bisa dibina lagi, Tiga (3) orang anggota Polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut terungkap dalam upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKI dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, sekira pukul 08.20 WIB, Jumat (6/11/2020) Pagi.

Ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut ialah Hendra Sutowo (36), berpangkat Bripka, tercatat bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.

Selanjutnya, Antonius (44), Berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38), berpangkat Brigadir. Keduanya bertugas di bagian Sumda Polres OKI yang juga telah lama disersi, sama seperti Hendra Sutowo.

“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personil tersebut dapat dibina dan tak lakukan pelanggaran berulang kali,”Kata Kapolres dalam upacara itu.

Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi. Kata Kapolres lagi, Jadi PTDH ini terpaksa dilakukan, Sesuai dengan arahan Kapolda.

“Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, Maka terpaksa di PTDH,”pungkas Kapolres.

Pantauan di lokasi, dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres OKI tersebut. Ketiga orang anggota Polri yang terkena sanksi tidak berkesempatan hadir sehingga hanya fotonya saja dibawa. (Jangmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *