Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk diampingi Wakapolres Kompol Ihsan SH SIK dan Kapolsek Pampangan AKP Ahmad Bakri mengatakan, bahwa pihaknya awalnya mendapat informasi jika tersangka memiliki senjata api rakitan, diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Mendapat informasi itu, tim intel melakukan penyelidikan dan dari hasil tersebut, benar tersangka memang menyimpan senpi yang dilarang itu,” kata Kapolres pada wartawan, Jumat (11/11/2016).
Masih kata Amazona, penangkapan terjadi di rumah tersangka, Kamis (10/11/2016) tidak ada perlawanan. Kemudian tersangka dibawa kemapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diamankan atas kepemilikan senpi dan tiga butir amunisi aktif,” ujar Kapolres.
“Saat diintrogasi tersangka, tetap tidak mengakui jika senpira itu pernah digunakan untuk aksi kejahatan, Meski demikian tetap akan kita kembangkan lagi, kemungkinan ada orang yang pernah menjadi korban aksi kejahatan yang dilakukan tersangka,” tutur AKBP Amazona.
Masih kata Amazona, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat jika menyimpan senpira agar diserahkan ke polisi. “Jika diserahkan secara sukarela, maka yang bersangkutan tidak diproses hukum, tetapi jika tertangkap tangan oleh anggota kita, pemiliknya akan di proses hukum dengan dikenakan undang-undang darurat,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Kanang mengakui, jika senpi itu miliknya dan tidak pernah digunakan untuk kejahatan. “Tidak pernah dipakai untuk kejahatan pak, senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja dan disimpan di rumah saja, senpi itu saya beli satu bulan lalu dengan teman seharga Rp 2,5 juta,” tandas Kanang. (Romi)













