pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Lagi, 4 Rumah di Pedamaran Hangus Terbakar

41
×

Lagi, 4 Rumah di Pedamaran Hangus Terbakar

Sebarkan artikel ini
kebakaran
pemkab muba

Lagi, 4 Rumah di Pedamaran Hangus Terbakar KAYUAGUNG I Sebelumnya sepekan lalu‎, sekitar tanggal 9 November, 2 rumah di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ludes terbakar‎ karena terjadinya korsleting listrik.‎ Kini api membakar lagi 4 rumah di wilayah yang terkenal dengan sebutan Kota Tikar tersebut.

Akibatnya, selain 2 rumah beserta isinya ludes juga ada 2 unit motor ikut terbakar. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta. Penghuni rumah saat ini terpaksa mengungsi ke rumah sanak famili di sana.

“Semalam, si jago merah sekitar pukul 00.30 WIB membakar 4 unit rumah di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran. Rinciannya, 2 rumah ludes terbakar dan 2-nya lagi hanya terbakar sebagian. Rumah yang ludes terbakar itu milik Darmin dan Amron. Dugaan sementara, sumber api berasal dari rumah Darmin, lalu menjalar ke rumah Amron,” ujar salah satu warga Pedamaran Tirta, Rabu (16/11/2016).

Masih katanya, Kedua rumah itu ludes terbakar karena cepatnya kobaran api dan sepinya suasana malam. Warga setempat yang terbangun karena kegaduhan di sana langsung berjibaku memadamkan kobaran api sehingga 2 rumah lainnya hanya terbakar sebagian,” katanya.

Camat Pedamaran, Herkoles membenarkan kejadian itu. Pihaknya sudah mendata dan melaporkannya ke Pemkab OKI melalui Dinas Sosial agar memberikan bantuan. “Warga disini sedang menggalang dana sukarela dari para donatur, untuk meringankan beban keluarga korban kebakaran,” ujar Herkoles.

Sementara Kapolsek Pedamaran, AKP Bambang Sumantri SH didampingi Kanit Intelkam, Bripka Yan Handri mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran akibat korsleting listrik di rumah korban Darmin. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Data sementara kerugian material yang dialami sekitar Rp400 juta,” tandasnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *