pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kurang Lebih 1X24 Jam, Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan

118
×

Kurang Lebih 1X24 Jam, Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

LAHAT – Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Saiful Imri (56) warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Pelaku tak lain yaitu Sulis (20) yang merupakan tetangga korban. Tersangka nekat membacok korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Luka dan darah disekujur tubuh dibagian tangan kanan, muka dan kepala, membuat korban terjatuh dan meninggal dunia.

Kejadian tersebut berawal ketika korban Saiful hendak pulang ke rumahnya dari ladang sawahnya, Jum’at (12/11/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Namun ketika ditengah perjalanan pulang tepatnya dilokasi jembatan gantung, aliran Sungai Lematang, Desa Jati, korban dan tersangka bertemu.

Mereka berdua sempat berkelahi dan seketika, diduga korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Lantas tidak terima hal itu, tersangka Sulis mengambil parang dan mengayunkannya ke arah korban. Namun ayunan bilah itu sempat ditangkis korban menggunakan tangan kanan. Apalah daya, bilah parang yang begitu tajam merobek kulit tangan kanan korban. Tak sampai disitu, tersangka juga membacok korban di bagian tubuh lainnya seperti muka dan kepala.

Melihat korban sudah tak bernyawa lagi, kemudian tersangka langsung meninggalkan lokasi TKP. Sekitar pukul 06.45 WIB, mayat korban Saiful ditemukan oleh dua warga yang kebetulan lewat di jembatan. Memahami ciri-cirinya korban, kemudian masyarakat setempat langsung melaporkan kepada istrinya yang masih di areal persawahan dan bergegas ke TKP. Alangkah begitu kagetnya, sang istri melihat kondisi suaminya di lokasi jembatan sudah dipenuhi dengan berlumuran darah.

Kepala Desa dan warga yang melihat adanya jenazah tersebut, kemudian bergegas melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Pinang. Selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap korban dan langsung dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pemeriksaan visum. Tampak didampingi oleh Tim Indentifikasi Polres Lahat.

Bahkan di lain tempat, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono. SIK termasuk Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kapolsek Pulau Pinang, Iptu Amrin Prabu turun tangan langsung menangani kasus tersebut dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di Polsek Pulau Pinang. Dan tak butuh lama, kurang 1×24 jam Sulis (20) ditetapkan tersangka dan dibekuk oleh Polres Lahat di Desa Jati.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan, bahwa motif dugaan pembunuhan berawal dari tersangka memendam kepada korban terhadap peristiwa tahun 2014. Saudara kandung tersangka menjadi korban tindak pidana pencabulan saat itu.

“ Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka kita dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara tujuh tahun,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono. SIK, kepada beritamusi.co.id, Jum’at (12/11/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *