Berita Daerah

KUPT Pengawasan Disnaker Sumsel Layangkan Surat untuk Chin Chow Hee

299
Chin-Chaw
Chin Chow Hee

LUBUKLINGGAU I  Adanya indikasi kuat pelanggaran atas peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA), bernama Chin Chow Hee, berujung ancaman bakal dijatuhkan sanksi oleh pihak terkait.

Kepala KUPT Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ani Wijayanti mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap TKA yang bekerja di PT. Dapo Agro Makmur (DAM) ini.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Chin Chow Hee secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, tapi disayangkan TKA itu belum bisa memenuhi pemanggilan dengan berbagai alasan, Kamis (8/6).

“Sudah kita panggil, tapi TKA-nya belum datang, beberapa waktu lalu yang datang hanya Manager HRD Perusahaan dan Lawyernya dan tentu hal tersebut tidak bisa kita terima, sebab yang akan kita mintai keterangan yaitu saudara Chin Chow Hee selaku Tenaga Kerja Asingnya,” tegas Ani.

Dijelaskannya, seharusnya saudara Chin Chow Hee selau TKA yang terperiksa, dapat kooperatif dalam mengikuti proses yang ada. Sebab, dengan cara ini permasalahan tersebut bisa selesai secara baik.

“Kalau yang bersangkutan tidak mau diperiksa, maka kami akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumsel terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. Bisa jadi, segera ada sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Fauzi Arianto, SH mendesak, agar Pemerintah melalui Disnaker Provinsi Sumsel, harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. DAM, yakni saudara Chin Chow Hee, sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah, mulai dari syarat kelengkapan administrasi yang tidak lengkap, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait, serta yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas ke tempatnya bekerja.

“Merujuk dari hal ini, maka dipastikan TKA PT DAM sangat nyata bermasalah. Untuk itu, saya mendesak agar Disnaker Provinsi Sumsel segera menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini, sebab kalau masalah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di daerah ini,” kata dia.

Sebelumnya, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat, khusunya di Kabupaten Musirawas, usai TKA ini diketahui ada dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, termasuk disebabkan mengintervensi tenaga kerja lokal setempat.(Mulyadi)

Exit mobile version