pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kuasa Hukum Terdakwa Mafia Tanah Ajukan Nota Keberatan

108
×

Kuasa Hukum Terdakwa Mafia Tanah Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara mafia tanah seluas 24 hektare di Jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dengan terdakwa dr Bastian Zulkipli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkapinang, Senin (27/6/2022).

Dr Bastian Zulkipli terduga mafia tanah kisruh sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) menjalani proses persidangan secara virtual di Lapas Tua Tunu.

Dipilihnya PN Pangkapinang sebagai tempat sidang lantaran tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat ke Pangkalpinang maka PN Pangkalpinang berwenang mengadili dan memutus perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Atas penetapan sidang tersebut, tim kuasa hukum Bastian Zulkipli, Sutrisno menyampaikan nota keberatan kliennya pada majelis hakim.

Dalam nota keberatannya tersebut, ada tiga point yang disampaikan Penasehat Hukum ( PH) Bastian Zulkipli. Yakni, Pasal 84 ayat 2 KUHAP, surat peradilan jaksa , yang dinilai tidak jelas, serta keterangan saksi Hormen, yang hanya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan menanda tangani SKHUAT.

“Berdasarkan hal – hal yang kami uraikan diatas kami tim penasehat hukum mohon agar memeriksakan perkara ini dan menerima keberatan Bastian,” kata Sutrisno dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta.

Menindaklanjuti nota keberatan Terdakwa Bastian, yang dibacakan tim Penasehat Hukum, Hakim Ketua, Mulyadi, yang didampingi Hakim Anggota Wisnu Widodo dan Dewi, memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk menanggapi.

“Silahkan jaksa penuntut umum untuk menanggapi,” kata Hakim Ketua, Mulyadi.

Namun JPU yang menangani perkara tersebut, yakniM IIqbal tidak hadir dan diwakilkan jaksa pengganti, sehingga belum dapat memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa.

Atas ketidak hadiran Jaksa Utama tersebut, hakim mengambil alih untuk menunda sidang hingga Senin 4 Juli 2022 mendatang. “Jaksa utama sedang berhalangan, anaknya sakit mau operasi, atas nama kemanusiaan, kita tunda sidang hingga Senin depan, dengan catatan tidak ada penundaan lagi. Kuasa hukum jangan beranggapan seolah olah keberatan ditolak, kami segera menyusun agenda sidang sesuai kalender. Sidang ditunda, soal permohonan kami jawab,” kata Hakim Ketua, Mulyadi diiringi ketukan palu akhir dari persidangan. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *