pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kuasa Hukum PT Pulomas Bantah Soal Saksi Ahli Sebut Pencabutan Izin Sudah Sesuai Prosedur

142
×

Kuasa Hukum PT Pulomas Bantah Soal Saksi Ahli Sebut Pencabutan Izin Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
20211214_204257
pemkab muba

PANGKALPINANG | Terkait pemberitaan soal Saksi Ahli menyatakan pencabutan izin PT Pulomas sudah sesuai prosedur mendapat bantahan dari pengacara hukum PT Pulomas.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Dr. Adistya Sunggara melalui press releasenya yang diterima, Selasa (14/12/21).

Menurut Adistya, pemberitaan berjudul “Ahli menyatakan pencabutan izin pulomas sudah sesuai prosedur” itu tidak benar.

“Kami tegaskan atas apa yg disampaikan dari persidangan pemeriksaan ahli dari pertanyaan terkait proses penerbitan KTUN, kemudian adanya sanksi kementerian LHK sampai dengan Februari 2022,” kata Adistya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerbitan serta waktu penyampaian KTUN yang bertentangan dengan pasal 62 uu 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. 

“Dikaitkan dgn asas umum pemerintahan yang baik, dihubungkan dengan UU no 30/ 2014 dimksud, dikaitkan pula dengan PP no 22/2021. Maka ahli dengan tegas menyatakan penerbitan KTUN telah melanggar Azas azaz umum pemerintahan yang baik. KTUN telah cacat yuridis, substansi, melanggar asas kepastian hukum, kecermatan dan tertib penyelenggara negara, sehingga KTUN dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan,” tandasnya.

Masih dikatakan Adistya, jika pihaknya memiliki rekaman atas pemeriksaan ahli. “Rekaman sidang lengkap ada pada kami atas pemeriksaan ahli yang tentunya kami jadikan alat bukti dalam perkara ini, sehingga atas fakta dan pendapat ahli di sidang telah dicatat melalui panitra pengganti, yang pula telah direkam dan dicatat oleh para pihak. Jelas-jelas persidangan dengan tegas ahli menyatakan KTUN telah tidak bersesuaian antar judul dan isi, serta memberikan delegasi dalam KTUN gubernur bertentangan dengan UU,” terangnya.

Oleh karenanya, dikatakan Adistya, KTUN ini harus dibatalkan demi hukum. “Dengan demikian KTUN tersebut harus dibatalkan demi hukum. Pendapat ahli ini sesuai bidang keilmuannya, ahli Dr. Tri hayati. SH. MH adalah lektor kepala Universitas Indonesia yang juga merupakan salah satu tim penyusun uu 30/2014 tentang administrasi pemerintahan,” demikian Dr. Adistya Sunggara.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *