OKI Mandira

KPU OKI Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 574.165 Jiwa

270

OKI – Sebanyak 574.165 jiwa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur Sumsel dan Bupati OKI tahun 2024.

Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE didampingi oleh Hadi Irawan, SH.i M.Si dan komisioner KPU lainnya, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 tingkat Kabupaten OKI, bertempat di aula Demokrasi KPU OKI, Sabtu (10/8/2024) lalu.

Lebih lanjut Irsan menyampaikan, dalam rapat tersebut, pihaknya menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat 327 desa dan kelurahan. Adapun jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 1.244 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 574.165, terdiri dari 293.369 laki-laki dan 280.796 perempuan,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Masih katanya, untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan data sementara dan masih akan dilakukan perbaikan lagi oleh KPU OKI.

“Kami menerima masukan dari masyarakat OKI. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia dan sebagainya,” katanya sembari menjelaskan bahwa sesuai tahapan setelah ini akan dilakukan penyusunan DPS hasil perbaikan, lalu kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). (Jang Mat)

Exit mobile version