pemkab muba
Bangka Belitung

KPU Basel Belum Juga Tetapkan Jadwal Kampanye, Sahirin: Ini Merugikan Paslon

71
×

KPU Basel Belum Juga Tetapkan Jadwal Kampanye, Sahirin: Ini Merugikan Paslon

Sebarkan artikel ini
IMG_20200927_133133
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menghimbau KPU untuk segera menetapkan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Basel tahun 2020.

Ketua Bawaslu Basel Sahirin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan SK penetapan jadwal kampanye dari KPU. Padahal sudah ada aturan seperti yang tertuang dalam Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dan Pasal 51 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Berdasarkan undang-undang dan PKPU, jadwal kampanye itu dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Basel Sahirin melalui keterangan resminya, Minggu (27/9).

Sahirin menambahkan, bahwa pasal 63 ayat (3) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan usulan dari pasangan calon.

“Dan Pasal 52 PKPU 11 Tahun 2020 menyebutkan KPU Kabupaten menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum yang disampaikan kepada paslon dan atau tim kampanye serta ditembuskan kepada Pemda, Bawaslu Kabupaten, dan Kepolisian,” terangnya.

Lebih jauh, berdasarkan jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye dimulai tanggal 26 september 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Artinya sudah lewat satu hari sesuai aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Dengan belum ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU, ini dapat merugikan paslon, karena berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paslon sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye sejak tanggal 26 September 2020,” tambahnya.

Jika mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya sekarang paslon sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Tetapi dikarenakan belum adanya jadwal yang ditetapkan oleh KPU itu menyebabkan masing-masing paslon belum bisa melaksanakan kegiatan kampanye.

“Bahwa sebelum ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye oleh KPU, paslon atau tim kampanye tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye, karena berdasarkan ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk masing – masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit 100.000 rupiah atau paling banyak 1.000.000 rupiah,” jelasnya.

Untuk itu, sebelum ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye oleh KPU, pihaknya menghimbau kepada seluruh paslon untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye, karena ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kami menghimbau kepada KPU Basel untuk segera menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020,” pungkas Sahirin. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *