pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

KPU Babel; Hidayat Arsani-Hellyana Unggul di Pilgub Bangka Belitung 2024

99
×

KPU Babel; Hidayat Arsani-Hellyana Unggul di Pilgub Bangka Belitung 2024

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, Jumat malam (06/12/2024).

Ketua KPU Babel, Husin, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil suara dari tujuh kabupaten/kota berlangsung lancar meski saksi dari Paslon 01 memilih tidak menandatangani berita acara dan formulir D-Hasil.

“Dalam aturan, tidak menandatangani berita acara tetap sah. Proses berjalan sesuai aturan,” ujar Husin.

Rekapitulasi Suara di 7 Kabupaten/Kota:

Kabupaten Belitung Timur
Jumlah suara: 71.787
Paslon 01: 41.395 suara.
Paslon 02: 25.288 suara.

Kabupaten Belitung
Jumlah suara: 102.181
Paslon 01: 55.258 suara.
Paslon 02: 38.711 suara.

Kabupaten Bangka Tengah
Jumlah suara: 85.406
Paslon 01: 41.048 suara.
Paslon 02: 33.590 suara.

Kabupaten Bangka Selatan
Jumlah suara: 80.433
Paslon 01: 29.114 suara.
Paslon 02: 45.765 suara.

Kabupaten Bangka Barat
Jumlah suara: 99.523
Paslon 01: 46.219 suara.
Paslon 02: 46.765 suara.

Kota Pangkalpinang
Jumlah suara: 87.609
Paslon 01: 32.091 suara.
Paslon 02: 43.446 suara.

Kabupaten Bangka
Jumlah suara: 124.230
Paslon 01: 45.423 suara.
Paslon 02: 66.026 suara.

Hasil Total Rekapitulasi Suara:
Paslon 01 (Erzaldi-Yuri Kemal): 290.548 suara
Paslon 02 (Hidayat Arsani-Hellyana): 299.591 suara

Paslon 02 unggul dengan selisih 9.043 suara.

KPU memberikan waktu tiga hari kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, gugatan telah diajukan oleh Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur, meskipun materi gugatan belum diumumkan.

“Jika gugatan diterima dan didaftarkan oleh MK, KPU siap mengikuti proses konferensi. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai,” pungkas Husin.

Keputusan ini menandai langkah penting menuju penyelesaian Pilgub Babel 2024. Semua pihak kini menunggu apakah gugatan akan dilanjutkan ke MK atau hasil rekapitulasi diterima oleh semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *