Palembang – Pemkot Palembang melalui, Bagian Hukum Setda kota Palembang, terima kunjungan Bagian Hukum Kota Serang, dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan hukum (Bankum) gratis bagi masyarakat tak mampu yang sudah berjalan sejak lama di Metropolis.
Kunjungan itu dilaksanakan pada, Kamis 26 September 2024, dipimpin Kabag Hukum Kota Serang, penyuluh hukum, analis kebijakan, analis hukum dan 2 orang staf. Kunjungan itu diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda kota Palembang Imam Ilham, S.H., M.H, analis hukum dan penelaah jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan 3 orang staf, bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda kota Palembang.
Ketua Tim Bankum Bagian Hukum Setda kota Palembang, Moch Arridea Viri P. SH, mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan mengingat kota Palembang sebagai salah satu kota yang sudah cukup lama memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu secara gratis.
“Ya benar, Bagian Hukum kota Serang melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum kota Palembang. terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu,” kata Ari, saat dibincangi Selasa (1/9/2024).
Ari menjelaskan, tujuan dari pemberian Bankum ini untuk menjamin dan memenuhi hak warga penerima untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, Bankum gratis ini juga untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimata hukum.
“Pendampingan yang dilakukan oleh Bagian Hukum, meliputi hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Dimana Pemkot Palembang akan mengawal penerima bantuan sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ari.
Ia menambahkan, Bankum gratis bagi masyarakat tak mampu ini diatur dalam Perda, dan merupakan inisiatif kepala daerah, sebagai bentuk perhatian dan hadirnya pemkot Palembang bagi masyarakat yang memerlukan Bankum.
“Semoga dengan pembelajaran yang diberikan, dapat bermanfaat dan berjalan juga di kota Serang,” pungkasnya.