pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Komisi II DPRD Bateng Adopsi Penyebarluasan Perda DPRD Babel

112
×

Komisi II DPRD Bateng Adopsi Penyebarluasan Perda DPRD Babel

Sebarkan artikel ini
IMG-20210405-WA0048
pemkab muba

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terkait kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda).

Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi di ruang banmus DPRD Babel, Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Amri Cahyadi mengatakan, penyebarluasan peraturan daerah merupakan hal baru yang dilaksanakan oleh DPRD Babel.

Dia mengungkapkan, meskipun kegiatan itu merupakan hal yang baru, tetapi respon dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dari tingkat partisipasi masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu.

“Dari kegiatan penyerbarluasan perda yang kami lakukan kemarin saya sangat berbahagia sekali terhadap respon masyarakat yang hadir terhadap kegiatan ini. Banyak hal yang kami didiskusikan terkait perda-perda yang telah diparipurnakan seperti perda adaptasi kebiasaan baru tentang pencegahan Covid-19,” kata Amri.

Dengan kegiatan ini, dijelaskan dia, DPRD selaku pembuat perda dapat secara langsung memberikan pemahaman akan isi perda tersebut, mulai dari dasar terbentuknya, maksud dan tujuan, berikut juga sanksi yang diatur dalam perda tersebut. Sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui akan keberadaan perda itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Edi Purwanto mengatakan, kegiatan penyebarluasan perda merupakan suatu terobosan baru yang patut di adopsi, terlebih perda-perda yang telah dibuat harus diketahui oleh seluruh masyarakat di daerahnya.

“Perda-perda yang telah di undangkan disampaikan secara langsung ke masyarakat oleh anggota DPRD, ini merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi DPRD Kab. Bangka Tengah yang dapat kita adopsi/terapkan sehingga perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat di daerahnya,” ungkapnya

Menurutnya, penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi perda yang ada di Provinsi Kep Babel, jika diterapkan di Kab. Bangka Tengah, masyarakat yang selama ini tidak tahu tentang perda maka akan lebih memahami.

“Inilah mungkin kebijakan yang menurut saya positif dan mudah-mudahan bisa direalisasikan di Kab. Bangka Tengah, tentang hal-hal yang dibutuhkan untuk mempersiapkan agar ini tidak bertentangan dengan regulasi yang di atas. Apa saja yang harus kita lakukan, penambahan atau pengurangannya di Kabupaten Bangka Tengah akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *