PALEMBANG I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota memastikan tidak akan ada pengusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Kertapati Palembang terhadap ribuan warga Kelurahan Kemang Agung kecamatan Kertapati, pasalnya hingga kini PT KAI belum memiliki sertfikat penuh terhadap kepemilikan lahan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, PT KAI memastikan tidak akan ada kegiatan terhadap lahan yang disengketakan, antara warga dan PT KAI,”kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Herry Kurniawan, ditemui usai mengelar rapat bersama antara Pemerintahdan PT KAI, diruang Rapat Pemkot Palembang Rabu (16/12/2015).
Menurut dia, jumlah warga Kelurahan Kemang Agung mencapai 3 ribu lebih jiwa jika PT KAI memiliki hak penuh terhadap lahan tersebut, PT KAI harus menunjukan sertifikat kepemilikan atau kepenguasan terhadap lahan tersebut, tanpa adanya grondkaart surat kepemilikan PT KAI tidak dapat melakukan pengusuran.
“Untuk menuntaskan persoalan ini, tentu akan melibatkan Bpn yang akan melakukan pendataan ulang terhadap tanah yang direncanakan akan dibagun pengembangan stasiun dan dan doobletrack,”kata Herry.
Camat kertapati Palembang Yudi Apriansyah, tanah tersebut baik warga dan PT KAI saling klaim, sehingga belum diketahui siapa pemilik tanah yang ini, menurut warga juga telah menguasai tanah ini sejak 50 tahun lebih.
“Kami memastikan tidak akan ada pengusuran seblum adanya sertfikat dari PT KAI, kami juga menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan anarkis, karena persoalan ini dapat dituntaskan dengan baik,”ujar dia
Kabag Hukum PT KAI Palembang, Zakaria mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap tanah yang akan direncanakan pengembangan Stasiun Kertapati ini, dengan mendatangi Kementerian Agraria dan BPN akan melakukan penelitian terhadap tanah ini.
“Ya memang kami belum memiliki serifikat penuh terhadap tanah ini, dan samapai sekarang belum ada keputusan terhadap persoalan ini,”ujar dia.
Dijelaskan Zakaria, sejak dulu tanah tersebut belum didaftarkan kepada BPN, sehingga pihaknya belum mendapatkan surat bahwa tanah tersebut milik PT KAI,namun PT KAI hanya memiliki surat kepemilikan, sedangkan warga hanya memiliki surat Izin Mendirikan Bagunan (IMB) bukan SHM.
Jika nantinya wacana pengusuran tersebut dilakukan warga hanya mendapatkan ganti rugi bagunan bukan lahan, dan tentu pesoalan yang muncul ribuan warga akan kehilangan tempat tinggal yang telah ditempati lebih dari empat puluh tahun lebih.
Beberapa waktu lalu Warga Kelurahan kemang melakukan aksi demo kepada Pemkot Palembang menolak rencana PT KAI yang akan melakukan pengusuran terhadap ribuan warga, dengan alasan PT KAI akan melakukan pengembangan Stasiun, namun menurut warga lahan tersebut akan dijadikan oelh pengusaha besar sebagai gudang batubara. Oleh karena itu warga berharap tidak. (Supardi)