pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kini, Pelaporan Pajak di Kabupaten OKU Bisa Gunakan E-Filling

80
×

Kini, Pelaporan Pajak di Kabupaten OKU Bisa Gunakan E-Filling

Sebarkan artikel ini
PAJAK
pemkab muba
Kini, Pelaporan Pajak di Kabupaten OKU Bisa Gunakan E-Filling
Ilustrasi detikcom

BATURAJA I Supaya masyarakat di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tidak repot datang ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antre melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Baturaja tahun 2016 ini, telah menerapkan system sistem online atau e-filing.

“Untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang bertugas di wilayah kabupaten OKU, dapat melaporkan SPT Tahunan dengan sistem online atau e-filing,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Baturaja, Ahmad Yani melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Dicky Lanser saat dijumpai wartawan Jumat (26/2/2016).

Layanan ini katanya, dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi apararatur pemerintah sehingga tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Pajak Baturaja. Menurutnya, dengan adanya sistem e-filling, maka penyampaian laporan SPT tahunan akan lebih mudah, sehingga wajib pajak tidak perlu repot apalagi ‘ngantri’ di kantor pajak,

“Apalagi batas terakhir pengisian atau penyampaian SPT tahunan 2015 masih ada waktu yakni hingga tanggal 31 Maret 2016 nanti, jadi bisa langsung via internet,” terang dia.

Dikatakanya, sistem SPT e-filling ini sudah dilengkapi dengan teknologi yang cukup canggih dikarenakan sistem SPT e-filling sudah menganut prinsip 5E yakni Easy (mudah), Efficient (efisien), Every Where (dimana saja), Every Time 24 Hours (setiap saat karena sistem 24 jam) dan Environmental Friendly (ramah lingkungan).

Diterangkannya, langkah awal untuk menggunakan sistem SPT e-filling yakni Para wajib pajak mulai dari ASN, TNI, Polri serta masyarakat umum terlebih dahulu mengajukan pengajuan formulir untuk aktivasi Pin atau dikenal dengan nama EFIN.

“Saat EFIN sudah aktif, wajib pajak sudah dapat memanfaatkan layanan ini dengan membuka aplikasi e-filling saat browsing diinternet dengan membuka website direktorat pajak.,” tuturnya kemudian. (Deni A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *