PANGKALPINANG | Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menggelar audiensi bersama Ketua Nelayan dan Kepala Desa (Kades) Rebo, Kabupaten Bangja terkait penolakan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di daerah itu.
Pada kesempatan tersebut, Didit mempertanyakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa masyarakat Desa Rebo menolak KIP, namun disisi lain masyarakat setempat setuju dengan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Apung.
“Nah saya tanya, kalau menolak Kapal Isap, berarti TI Apung juga ditolak, harusnya mereka jangan bermain, jangan semua permasalahan, kalian enaknya saja, kalian bebankan kepada DPRD,” kata Didit seusai audiensi di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Oleh karenanya, Didit meminta seluruh perangkat desa untuk menggelar musyawarah terkait perihal tersebut, hasil dari musyawarah ini nantinya akan dijadikan dasar hukum DPRD Babel.
“Karena Pemerintah daerah situ mengusulkan agar di daerah itu diusulkan kawasan wisata, kawasan kelautan dan kawasan pertambangan.”
“Jadi tidak serta merta DPRD itu harus menggunakan keinginan DPRD, nggak bisa, minimal bupatinya harus kita panggil dulu, masyarakat kita panggil,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Nelayan Perairan Rebo, Asiaw menuntut agar aktivitas KIP di perairan Rebo segera dihentikan, karena dinilai sudah meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
“Kalau tuntutan nelayan berhentilah, tidak adanya pertambangan di Pantai Rebo itu, karena pertambangan disana sudah cukup lama dari tahun 1995 sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia mengaku, sebagian masyarakat Desa Rebo sudah dijanjikan sejumlah materi oleh pihak mitra PT. Timah agar KIP di perairan itu tetap diizinkan beroperasi. “Ya uang, diiming-imingi dari pihak mitra PT. Timah,” ujarnya.
Dengan demikian, sesuai dengan arahan dari Ketua DPRD Babel, maka dijelaskannya, pihak nelayan bersama perangkat desa akan menggelar rapat musyawarah. “Untuk mencari solusi yang terbaiklah,” pungkasnya. (don)