pemkab muba pemkab muba
Nasional

Ketua KPU DKI: Ahok Tertawa Bicara Penggusuran Jakarta

77
×

Ketua KPU DKI: Ahok Tertawa Bicara Penggusuran Jakarta

Sebarkan artikel ini
807d3adb-ea68-4be0-8c39-9c92aa977cc3_169
pemkab muba pemkab muba
Ketua KPU DKI: Ahok Tertawa Bicara Penggusuran Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)

JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengaku telah meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak melakukan penggusuran selama proses pendataan pemilih jelang Pilkada 2017 berlangsung. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ahok, panggilan Basuki.

Menurut pengakuan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, permintaan telah disampaikan lembaganya sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai awal bulan ini. Harapan tak adanya penggusuran disampaikan Sumarno saat audiensi dengan Ahok berlangsung.

“Kami sampaikan persoalan daftar pemilih, kalau terjadi penggusuran itu biasanya muncul masalah. Oleh karena itu, kami mengusulkan mungkin tidak selama masa pendataan pemilih itu tidak dilakukan penggusuran? Pak Gubernur dengan tertawa berkata ‘waduh ini kami masih lakukan terus.’ KPU memahami karena itu otoritas dan wewenang Pemda,” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (30/8).

Karena penggusuran dipastikan tetap terjadi, KPU DKI Jakarta memprediksi akan ada banyak persoalan saat pendataan pemilih dilakukan awal September mendatang. Sumarno mengungkap, besar kemungkinan masalah timbul dalam hal akurasi data pemilih.

“Misalnya dalam data kami si pemilih berada di satu tempat, tapi ketika pemungutan suara kita tidak mungkin kan mendirikan TPS di tempat yang sudah tidak ada penghuninya. Nah kami harus mencari kemana penduduk itu?” ujarnya.

Untuk menekan potensi banyaknya warga yang kehilangan hak suara, KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan meminta data perpindahan warga yang terkena penggusuran.

“Tentu harapannya seperti itu, tidak ada penggusuran saat masa pendataan pemilih sampai berlangsungnya Pilkada sehingga data tidak berubah dan berpotensi menimbulkan masalah,” katanya.

KPU Jakarta sudah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan pembukaan pendaftaran bagi calon perorangan. Proses selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016.

Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga ibu kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *