Politik

Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahya Putra Minta Bupati Bentuk Tim Investigasi Sengketa Lahan Srikembang

14

Ogan Ilir – Konflik agraria antara warga Desa Srikembang, Kecamatan Muara Kuang, dengan PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK) yang telah berlangsung selama 36 tahun mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Warga menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 1.070 hektare yang dikuasai perusahaan sejak era Orde Baru, di mana warga mengaku saat itu tidak memiliki ruang untuk melawan karena adanya pengawalan aparat keamanan.

Ketua Serikat Kelompok Tani Desa Srikembang, Dahwan, menyatakan bahwa kehadiran PT BRK selama puluhan tahun tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan memohon agar Presiden Prabowo, Kapolri, serta Kementerian Kehutanan turut turun tangan.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menegaskan bahwa lembaga legislatif telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan warga terkait sengketa lahan ini. Melalui Komisi II, DPRD telah memanggil kedua belah pihak baik warga maupun pihak perusahaan untuk mendengarkan persoalan dari dua sisi yang berbeda.

“Sebelum rekomendasi dikeluarkan, kami sudah memanggil kedua belah pihak, baik warga maupun perusahaan. Pada intinya, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah,” ujar Edwin.

Ia menambahkan, DPRD Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami minta Pemkab Ogan Ilir untuk segera membentuk tim investigasi guna memperjelas status lahan yang disengketakan. Tim ini diharapkan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari ATR/BPN, kepolisian, hingga badan aset daerah,” tutupnya.

Exit mobile version