pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Keterbukaan Informasi Membangun Kepercayaan Publik

85
×

Keterbukaan Informasi Membangun Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
IMG-20210407-WA0042
pemkab muba

MUSI BANYUASIN – Bupati Musi Banyuasin, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Sunaryo SSTP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Muba akan membangun kepercayaan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka. Memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun partisipasi masyarakat yang muncul bisa memperkaya kebijakan publik tersebut sehingga bisa memenuhi informasi publik,” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

Dia memaparkan, azas pelayanan Informasi. Yakni pelayanan, yang menganut azas transparan, terbuka untuk umum, mudah diakses siapa saja, dan isinya bisa dipertanggungjawabkan. “Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita adalah milik dipublik. Tentu ada data yang dikecualikan seperti tertuang pada pasal 17. Semoga ada rumusan pasti dari sosialisasi ini, sehingga kita saling mengerti,” katanya.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan.

Dia mencontohkan, ketika terjadi misinformasi soal jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.

“Di sini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keteebukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat tepat waktu dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah. Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama, ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode dan mengedepankan objektivitas,

Kedua, terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenang-wenangan.

Dan ketiga, tidak mutlak, lanjut Sinulingga artinya tidak ada informasinya secara mutlak dikecualikan, kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Sebab itu beberapa informasi dapat dikecualikan dan tidak bisa secara terbuka diberikan yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi.

“Salah satu tugas PPID ini adalah menyusun informasi yang dikecualikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu pemenuhan kebutuhan informasi bisa lengkap dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terhadap informasi yang berkualitas. Jadi Tujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi melakukan uji konsekuensi terhadap informasi data yang dikecualikan. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Informasi yang berkualitas dan berstandar sehingga menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Akhirnya akan tercapai peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi lembaga publik,” pungkasnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *