MUSIRAWAS | Tim buser Polsek Muara Kelingi amankan Defri Ariansyah alias Defri (25), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuan Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.
Aksi tidak bermoral itu terbongkar, berdasarkan hasil penyidikan terhadap laporan korban Arnawati (46) seorang ibu rumah tangga. Dimana, dari pengakuan korban kejadian kelam itu terjadi 26 Mei 2020 lalu sekitar pukul 11 pelaku dan korban tengah berada di kediamanya.
Pelaku ketika itu, menemui korban tidak lain ibu kandungnya sendiri meminta uang. Namun, keinginan pelaku tidak tersampaikan karena korban tidak memberikan uang yang diminta dengan alasan tidak ada.
Alhasil pelaku kesal, membentak lalu dengan sebilah pisau pelaku mengancam akan membunuh korban dan korban merasa ketakutan, berlari keluar rumah.
Karena tidak menerima atas perbuatan pelaku, korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut sedangkan pelaku sejak kejadian itu melarikan diri dari rumah.
Sementara, setelah kurang dari satu bulan Petugas unit reskrim Polsek Muara Kelingi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga, Jum’at (12/6) malam tim buser reskrim Polsek Muara Kelingi bergerak melakukan penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku dibekuk petugas.
“Pelaku nekat mengancam dengan sebilah pisau dan ingin membunuh korban yang tak lain ibu kandungnya. Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkanya. Lalu korban pun merasa terancam akibat perbuatan pelaku, dan kini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan mapolsek,”beber Iptu Hendrawan Kapolsek Muara Kelingi ketika dibincangi, Sabtu (13/6) siang.
Lebih jauh Mantan kanit PPA Polres Lubuklinggau ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Selain menahan pelaku, kita pun berhasil amankan sebilah pisau yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksi pengancaman korban,”bebernya. (NURDIN)