pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Kepala UPTD KPH X Dempo Sebut Korban Serangan Harimau Berkebun di Hutan Lindung

80
×

Kepala UPTD KPH X Dempo Sebut Korban Serangan Harimau Berkebun di Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
IMG-20191205-WA0097
pemkab muba

Pagaralam | Kepala UPTD KPH X Dempo Ardiansyah angkat bicara terkait adanya korban serangan Harimau Sumatera di dusun tebat benawa kota pagaralam.

Menurutnya, konflik antara manusia dan harimau karena beberapa oknum masyarakat membuka lahan perkebunan di dalam areal hutan lindung yang bersebelahan dengan hutan adat tebat benawa.

“Ya korban berkebun di areal Hutan lindung bukit patah atau patahan tiga yang tidak terpantau oleh kita serta korban juga bukan warga dusun tebat benawa pagaralam melainkan warga Karang Dalam Ulu, Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” Ujarnya.

Katanya, Jalur masuk hutan lindung tersebut ada dua jalur yang pertama melewati dusun tebat benawa yang kedua melewati daerah sebidang alas.

“Sebelum kejadian ini kita sudah mengimbau warga melalui ketua hutan adat tebat benawa untuk tidak beraktivitas di sana setelah kejadian warga tebat benawa (marta), tapi rupanya masih tidak mengindahkan imbauan serta peringatan dari kami (KPH),” Tambahnya.

Ditambahkannya, Oknum Masyarakat yang melakukan aktivitas berkebun di areal hutan lindung itu tidak ada izin Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang kami berikan izin adalah Hutan Adat tepatnya di bawah Hutan Lindung Bukit Patah.

“Wajar harimau tersebut menyerang dikarenakan memang habitat mereka terganggu belum lagi musim kemarau atau bisa jadi memang migrasi karena tempat mereka rusak oleh perambah ilegal,” Jelasnya.

Ardiansyah juga mengingatkan, kepada masyarakat untuk menjaga hutan jangan sampai dirambah sehingga berakibat pada rusaknya ekosistem yang ada di hutan lindung tersebut.

Dikatannya, pihaknya mengambil tindakan yang akan dilakukan untuk saat ini akan memberikan laporan ke Kepala dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan bahwa hal ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi karena sudah memakan korban dan meminta untuk segera menurunkan Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat BPPHLHK di daerah sering juga disebut “Balai GAKUM” untuk mengusir oknum masyarakat yang berkebun di hutan lindung tanpa izin.(Digo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *